FIKIH, Halal Haram, WANITA

Ketika Wanita Memakai Kosmetik Beralkohol

Pertanyaan:

Bolehkah wanita memakai handbody lotion, roll-on, pembersih wajah, dan jenis kosmetikaa lain yang mengandung senyawa alkohol, seperti etil dan propil?

Jawaban:

Pertanyaan ini mencakup beberapa masalah.

1. Hukum alkohol

Perlu diketahui, bahwa alkohol termasuk khamr, berdasarkan hadits:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَ كُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr hukumnya haram.” (Hr. Muslim: 2003)

Alkohol dikategorikan khamr karena memabukkan. (Lihat: Taudhihul Ahkam: 5/342)

2. Apakah khamr itu najis atau tidak?

Masalah ini diperselisihkan para ulama. Pendapat paling kuat (rajih) adalah bahwa khamr itu bukan najis, sekalipun haram diminum, dengan alasan sebagai berikut:

Alasan pertama. Dalam Qs. al-Maidah: 90 Allah berfirman bahwa khamr, judi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah “rijsun”. Kata rijsun ini adalah khabar (penjelas) dari empat benda tadi. Bila tiga benda selain khamr bukan najis, maka otomatis khamr juga bukan najis. Najisnya keempat benda tadi adalah secara maknawi, bukan zatnya.

Alasan kedua.
Dalam shahih Muslim: 5/39 disebutkan bahwa ketika Rasulullah mengharamkan khamr, para sahabat menumpahkannya di jalan-jalan. Ini bukti khamr bahwa bukan najis, sebab jika kahwamr itu najis, maka tentunya khamr terlarang untuk ditumpahkan di jalan-jalan.

Alasan ketiga. Ketika Rasulullah mengharamkan khamr, beliau tidak memerintahkan untuk mencuci bejana tempat khamr. Seandainya khamr itu najis, niscaya beliau menyuruh untuk mencucinya, seperti menyuruh mencuci bejana tempat daging keledai kampung ketika dia diharamkan.

Hukum asal semua benda adalah suci, sampai ada dalil yang menajiskan. Ternyata tidak ada dalil yang menyatakan bahwa khamr itu najis, sehingga hukum khamr adalah bukan najis.

3. Alkohol dalam kosmetika

Berdasarkan uraian di atas, kosmetika yang mengandung alkohol hukumnhya halal, boleh dipakai. Namun, untuk lebih baiknya, pakailah kosmetika yang mengandung alkohol berkadar rendah, tidak berlaku banyak, agar tidak memudaratkan. Allahu a’lam.

4. Dibolehkan jika memenuhi dua hal

Pertama, dipakai khusus pada kelompok wanita atau untuk menyenangkan suaminya. Apabila dipakai di luar rumah, melewati pasar-pasar, atau jalan-jalan yang terdapat kerumunan kaum laki-laki, maka memakai kosmetika itu diharamkan. Rasulullah bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُوْرًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ اْلآخِرِيْنَ

“Wanita manapun yang memakai minyak wangi, maka janganlah shalat isya berjamaah bersama kami.” (Hr. Muslim: 444, Abu Daud: 4157, dan lain-lain)

Sabdanya pula,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ ثُمَّ مَرَّتْ عَلَى الْقَوْمِ لِيَجِدُوْا رِيْحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Perempuan mana pun yang menggunakan parfum, kemudian dia melewati suatu kaum agar mereka mencium wanginya, maka dia adalah seorang pezina.” (Hr. Abu Daud: 4173, Tirmidzi: 2786, dan lain-lain; lihat: Takhrij Misykah: 65; hadits hasan)

Kedua,
tidak membahayakan pemakainya, karena seorang muslim dilarang membahayakan dirinya.

Sumber: Majalah Al-Furqon, edisi 10, tahun ke-4, 1426 H.

(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

🔍 Dilarang Mencoret, Doa Minta Anak Dalam Al Quran, Sifat Ragu Ragu Dalam Islam, Keutamaan Puasa Senin Kamis Dan Puasa Daud, Doa Meminum Air Zamzam, Niat Mandi Wajib Selesai Haid

QRIS donasi Yufid