Pertanyaan:
Saya pernah mendengar salah seorang dai kondang berkata bahwa saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggali khandaq bersama para sahabat, maka untuk menggugah semangat, beliau melafalkan nasyid. Bagaimana riwayatnya?
Jawaban:
Sebelum menjawab pertanyaan ini, harus diperjelas dulu nasyid yang termaktub dalam pertanyaan. Hal ini penting, karena:
Pertama, nasyid yang berkembang sekarang ini sudah sangat beragam, dan nyanyian dengan diiringi musik pun dinamakan nasyid bahkan diembel-embeli kata “islami” sehingga menjadi “nasyid islami!”
Kedua, ada isyarat bahwa penyebutan nasyid dengan disandarkan kepada Rasulullah merupakan dalil pengesah bagi bolehnya nasyid, bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri yang melagukannya.
Dari pertanyaan, jelas bahwa kata “nasyid” dari dai kondang tersebut adalah nasyid yang sekarang ini menjamur, menjadi modal dakwah bagi kalangan harakiyyiin, diperlombakan dan bahkan diiringi musik seperti ar-Raihan dan semacamnya. Bila itu yang dimaksudkan, maka pernyataan da’i tersebut merupakan kekeliruan yang fatal, apalagi disandarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Karena musik itu haram. Ini sangat berbahaya. Rasulullah bersabda,
مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
“Barangsiapa yang berdusta atasku, maka persiapkanlah tempat duduknya di neraka.” (Hr. Bukhari: 104)
Memang benar, Rasulullah pernah bersyair, tetapi tidak bernasyid. Bedakan antara keduanya.
خَرَجَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ إِلَى الْخَنْدَقِ فَإِذَا الْمُهَاجِرُوْنَ وَ اْلأَنْصَارُ يَحْفِرُوْنَ فِي غَدَاةٍ بَارِدَةٍ فَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ عَبِيْدٌ يَعْمَلُوْنَ ذَلِكَ لَهُمْ فَلَمَّا رَأَى مَا بِهِمْ مِنَ النَّصَبِ وَ الْجُوْعِ قَالَ اَللَّهُمَّ إِنَّ الْعَيْشَ عَيْشُ اْلآخِرَةِ فَاغْفِرْ لِلْأَنْصَارِ وَ الْمُهَاجِرَةِ فَقَالُوا مُجِيْبِيْنَ لَهُ
“Anas mengatakan, Rasulullah keluar menuju Khandaq, ternyata kaum Muhajirin dan Anshar sedang menggali (parit) di pagi yang sangat dingin. Mereka tidak memiliki pembantu yang bekerja untuk mereka. Ketika beliau melihat kepayahan dan kelaparan mereka, beliau bersayair, ‘Ya Allah, sesungguhnya kehidupan (yang hakiki) adalah kehidupan akhirat. Ampunilah Anshar dan Muhajirin.’ Para sahabat menjawab, ‘Kami orang-orang yang telah membaiat Muhammad untuk berjihad selama hayat dikandung badan.’” (Hr. Bukhari: 2622, Muslim: 3367, Tirmidzi: 3792, Ahmad: 11733)
Syekh Shalih al-Fauzan menjawab syubhat ini, dengan berkata, “Syair-syair yang diucapkan Rasulullah tidak diucapkan secara berjamaah seperti lagu, tidak pula dinamakan nasyid islami. Akan tetapi hanyalah berupa syair arab, mengandung banyak hikmah, pelajaran, membangkitkan keberanian dan kedermawanan.
Para sahabat bersyair sendiri-sendiri dengan tujuan seperti tadi. Mereka bersyair ketika melakukan pekerjaan yang mamayahkan, seperti membangun dan bepergian di malam hari. Maka, dibolehkan bersyair dengan syair seperti ini, dan khusus dalam keadaan demikian. Bukan dijadikan semacam ilmu dalam tarbiyah (pendidikan) dan dakwah, seperti sekarang ini, dimana nasyid-nasyid itu diajarkan dan dilatihkan kepada para murid, lantas dinamakan nasyid islami atau nasyid diniyah.
Ini merupakan bid’ah dalam agama, termasuk agama orang-orang sufi yang ahli bid’ah. Mereka dikenal sebagai orang yang menjadikan nasyid sebagai agama. Maka, wajib memberi peringatan dari tipudaya ini dan melarang kaset-kasetnya, sebab kejelekan itu awalnya kecil, kemudian berkembang dan membesar jika tidak segera dilenyapkan.”
Syekh Ibnu Utsaimin berkata, “Nasyid islami adalah bid’ah, sama seperti yang diadakan orang-orang sufi. Oleh karena itu, wajib mengalihkan kepada nasihat-nasihat al-Quran dan Sunnah. Kecuali ketika dalam peperangan nasyid diucapkan untuk meneguhkan hati dan dalam jihad di jalan Allah, maka ini baik. Jika nasyid itu disertai duff (rebana), maka lebih jauh lagi dari kebenaran.” (Al-Ajwibah al-Mufidah an-As`ilatil Manahjil Jadidah, Syekh Shalih al-Fauzan, susunan Jamal bin Furaihan, hlm. 3–4)
Sumber: Majalah Al-Furqon, edisi 5, tahun ke-4, 1425 H.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
🔍 Hukum Buang Angin Saat Shalat, Bahagia Menyambut Ramadhan, Memotong Kuku Saat Puasa, Berjimak, Hadits Tentang Qurban Sapi Untuk 7 Orang, Keluar Darah Setelah Haid