Mazhab di Mekkah dan Madinah
Assalammualaikum,
Jazakallahu khoir
Dari sdr. Agung H.
Jawaban:
Wa alaikumus salam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Ada beberapa informasi yang pelu kita luruskan dari apa yang disampaikan Sang Ustadz. Ada sebagian yang tidak sesuai realita, dan ada yang bisa menimbulkan kesalah-pahaman.
Pertama, fikih yang diajarkan di universitas islam di Mekah dan Madinah adalah fikih perbandingan madzhab.
Sejak semester pertama di fakultas Syariah jurusan fikih, mata kuliah fikih sudah diajarkan fikih perbandingan madzhab. Dengan kitab rujukan Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd. Kitab ini layaknya ensiklopedi ikhtilaf ulama dalam masalah fikih. Hampir dalam setiap masalah, Ibnu Rusyd menyebutkan berbagai pendapat ulama dari berbagai madzhab.
Sebagai bagian dari keterbukaan informasi tentang metode belajar di Universitas Islam Madinah, pihak Universitas menyebarkan informasi ini kepada masyarakat. Anda yang tertarik untuk menilik kurikulum dan metode belajar Universitas Islam Madinah, bisa mengunduh di http://www.islamhouse.com/64948/ar/ar/programsv/برنامج_المناهج_الدراسية_بالجامعة_الإسلامية_بالمدينة_النبوية
Oleh karena itu, klaim bahwa pemerintah Saudi hanya mengajarkan satu madzhab dalam pendidikan mereka, jelas klaim yang tidak sesuai realita.
Kedua, madzhab resmi Mekah dan Madinah
Hampir semua negara islam, punya madzhab resmi. Tidak hanya Saudi, termasuk Indonesia, Malaysia, dan negara islam lainnya. Bagi departemen agama, madzhab resmi fikih mereka adalah syafiiyah. Karena itu, dalam banyak keputusan, Depag lebih banyak merujuk keterangan madzhab Syafii. Demikian halnya yang terjadi di Malaysia. Sementara madzhab resmi Mesir, yang digunakan sebagai rujukan dalam hukum dan peradilan adalah madzhab hanafi. Demikian pula, dulu madzhab resmi yang dianut oleh Turki Utsmani adalah madzhab hanafiyah.
Saudi menjadikan madzhab hambali sebagai madzhab resminya. Madzhab hambali menjadi aturan resmi untuk setiap peradilan.
Dan kita sepakat, memilih satu madzhab sebagai acuan, bukanlah sikap yang tercela. Karena hampir semua negara islam memilikinya, dan tentu saja atas lisensi dari para ulama.
Ulama Belajar Semua Madzhab
Meskipun madzhab resminya adalah hambali, namun para ulama besar yang tergabung dalam Haiah Kibar Ulama Saudi (semacam MUI di Indonesia), mereka mengkaji semua madzhab. Sebagaimana hal ini dituturkan oleh salah satu anggota Haiah Kibar Ulama, Dr. Muhammad Alu Isa,
غالبية أعضاء الهيئة أكاديميون يدرسون المذاهب الأربعة، ولا يعتمدون إلا القول الراجح بدليله أيا كانت مدرسته
”Umumnya anggota Haiah adalah lulusan akademi, yang mereka mempelajari semua madzhab yang empat. Dan mereka tidak memutuskan, kecuali pendapat yang kuat berdasarkan dalilnya, dari manapun mereka belajar.
Sumber: http://www.aawsat.com/details.asp?section=17&article=511267&issueno=11067#.UxbVl-OSzgs
Ketiga, pengajar di Masjid Nabawi
Meskipun madzhab resmi negara adalah madzhab hambali, namun saudi tidak memaksa kaum muslimin untuk mengajarkan madzhab lain di sana. Kita jumpai ada beberapa ulama yang berasal dari madzhab Maliki, seperti Syaikh Abu Bakr Jabir al-Jazairi, penulis kitab Minhajul Muslim, yang beliau bermadzhab Maliki. Dan sebelumnya sudah ada Syaikh Muhammad Amin as-Syinqithy, pengajar masjid nabawi, sekaligus penulis Tafsir Adwaul Bayan, beliau juga bermadzhab Maliki.
Bahkan di Saudi bagian timur, terdapat ulama besar madzhab Syafii, hingga beliau digelari dengan Syaikhul Madzhabi as-Syafii [شيخ المذهب الشافعي], guru besar madzhab Syafii. Beliau adalah Syaikh Ahmad bin Abdillah ad-Daughan. Beliau meninggal akhir tahun 2003, semoga Allah merahmatinya.
Keempat, pernyataan: ‘sekarang orang-orang luar mekah jika naek haji hanya bisa belajar satu mahzab’
Keterangan ini penuh tanda tanya. Karena umumnya jamaah haji Indonesia tidak mengikuti kajian atau halaqah para masyayikh di masjidil haram maupun Masjid nabawi. Karena :
- Nara sumbernya berbahasa arab, dan umumnya orang Indonesia tidak paham.
- Mereka yang paham bahasa arab, umumnya adalah pembimbing, dan biasanya sudah sibuk ngurusi jamaah
- Banyak jamaah Indonesia yang lebih sibuk belanja, kuliner, dan mengambil gambar suasana masjid dan sekitarnya.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Indonesia.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- Donasi dapat disalurkan ke rekening:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451)
🔍 Kupon Undian Jalan Sehat, Cara Berpacaran Menurut Islam, Ukuran 2 Kulah, Niat Potong Ayam, Nikah Tanpa Izin Istri Pertama, Harga Semut Jepang