Hukum Wanita Memandang Laki-laki
Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh.
Saya mau bertanya, Apakah seorang laki-laki yang membiarkan istri/saudari/anak/ibu nya menonton acara televisi (film,berita,etc) yang saat ini banyak menayangkan laki-laki (yang tentu saja bukan mahram anggota keluarga perempuannya) dan membiarkan perbuatan mereka memandang wajah laki-laki tersebut terus menerus termasuk perbuatan ad-dayuts?
Syukron
Jawaban:
Wa alaikumus salam warahmatullahi wa barakatuh
Ulama berselisih pendapat mengenai hukum wanita memandang laki-laki tanpa syahwat, boleh ataukah tidak boleh.
Oleh karena itu, jika tanpa syahwat maka suami tidak tergolong dayuts meski tidak nonton TV adalah suatu hal yang lebih baik apalagi jika yang dilihat adalah film atau sinetron.
Dijawab oleh: Ust Aris Munandar, MPI (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- Donasi dapat disalurkan ke rekening:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451)
🔍 Nifas Dalam Islam, 7 Pintu Neraka, Hukum Onani Saat Ramadhan, Wallpaper Ramadhan 2019, Niat Sholat Lailatul Qodar