Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Anak, Pernikahan

Nafkah Anak Tiri

anak yatim piatu

Nafkah Anak Tiri

Assalaamu’alaykum 

Jika seorang pria menikahi janda yang sudah memiliki anak, siapakah yang berkewajiban menafkahi anak tersebut (anak tiri). Apakah ayah tiri ataukah ibu kandungnya?

Jazaakumullahu khayran

Dari Ummu

Jawaban:

Wa alaikumus salam wa rahmatullahi wa barakaatuh

Ayah tiri tidak wajib menafkahinya meski jika menafkahinya tentu saja merupakan amal shalih.
Yang wajib menafkahinya adalah ayah kandungnya, jika sudah meninggal dunia maka saudara saudara dari si ayah.

Jawaban Ust Aris Munandar, MPi

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening:
    BANK SYARIAH INDONESIA
    7086882242
    a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451)

🔍 Shalat Sunnah Rajab, Hukum Shalat Tahajud Sebelum Tidur, Video Pribadi Suami Istri, Debat Kristen, Mengeluarkan Mani Saat Puasa Batal Atau Tidak, Bingkai Kaligrafi Alquran

Visited 20 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid