Nafkah Anak Tiri

Nafkah Anak Tiri

Assalaamu’alaykum 

Jika seorang pria menikahi janda yang sudah memiliki anak, siapakah yang berkewajiban menafkahi anak tersebut (anak tiri). Apakah ayah tiri ataukah ibu kandungnya?

Jazaakumullahu khayran

Dari Ummu

Jawaban:

Wa alaikumus salam wa rahmatullahi wa barakaatuh

Ayah tiri tidak wajib menafkahinya meski jika menafkahinya tentu saja merupakan amal shalih.
Yang wajib menafkahinya adalah ayah kandungnya, jika sudah meninggal dunia maka saudara saudara dari si ayah.

Jawaban Ust Aris Munandar, MPi

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening:
    BANK SYARIAH INDONESIA
    7086882242
    a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451)

🔍 Hukum Lesbian, Niat Puasa Isra Mi Raj, Hadits Potong Kuku, Harta Gono Gini Dalam Perceraian, Saidul Istigfar, Pandangan Islam Tentang Poligami

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28