Pertanyaan:
Apakah boleh memberikan makanan kafarah kepada anak-anak?
Jawaban:
Boleh, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِيْنَ
“Memberi makan sepuluh orang miskin.” (Qs. Al-Maidah: 89)
Sumber: Ensiklopedi Anak, Abu Abdillah Ahmad bin Ahmad al-Isawi, Darus Sunnah.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
🔍 Kisah Israiliyat, Sunat Wanita Dalam Islam, Syiah Mut'ah, Pertanyaan Tentang Gerhana Matahari, Doa Ketika Masuk Wc, Obat Sakit Hati Dalam Islam