Pertanyaan:
Apakah boleh memberikan makanan kafarah kepada anak-anak?
Jawaban:
Boleh, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِيْنَ
“Memberi makan sepuluh orang miskin.” (Qs. Al-Maidah: 89)
Sumber: Ensiklopedi Anak, Abu Abdillah Ahmad bin Ahmad al-Isawi, Darus Sunnah.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
🔍 Al Quran Diturunkan Pertama Kali Pada Tanggal, Larangan Suami Saat Istri Hamil Menurut Islam, Amiin Artinya, Shalat Sunat Taubat, Langkah Langkah Sholat
