Pertanyaan:
Apakah boleh memberikan makanan kafarah kepada anak-anak?
Jawaban:
Boleh, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِيْنَ
“Memberi makan sepuluh orang miskin.” (Qs. Al-Maidah: 89)
Sumber: Ensiklopedi Anak, Abu Abdillah Ahmad bin Ahmad al-Isawi, Darus Sunnah.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
🔍 Hubungan Suami Istri Saat Haid, Hukum Perempuan Haid Masuk Masjid, Definisi Fakir Miskin, Istri Selingkuh Suami Tidak Tahu, Video Nabi Isa Vs Dajjal
