Ancaman Orang yang Tidak Mau Haji
Apa hukum bagi orang yang tidak daftar haji padahal dia mampu.
Matur Nuwun
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Orang yang mampu berangkat haji dan dia sengaja tidak berangkat haji, atau memiliki keinginan untuk tidak berhaji maka dia melakukan dosa besar. Allah berfirman,
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali Imran: 97)
Ketika menjelaskan tafsir ayat ini, Ibnu Katsir membawakan keterangan dari Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu,
أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ: مَنْ أَطَاقَ الْحَجَّ فَلَمْ يَحُجَّ، فَسَوَاءٌ عَلَيْهِ يَهُودِيًّا مَاتَ أَوْ نَصْرَانِيًّا، وَهَذَا إِسْنَادٌ صَحِيحٌ إِلَى عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
Bahwa Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu mengatakan, ‘Siapa yang mampu haji dan dia tidak berangkat haji, sama saja, dia mau mati yahudi atau mati nasrani.’
Komentar Ibnu Katsir, ‘Riwayat ini sanadnya shahih sampai ke Umar radhiyallahu ‘anhu.’
Kemudian diriwayatkan oleh Said bin Manshur dalam sunannya, dari Hasan al-Bashri, bahwa Umar bin Khatab mengatakan,
لَقَدْ هَمَمْتُ أَنَّ أَبْعَثَ رِجَالًا إِلَى هَذِهِ الْأَمْصَارِ فَيَنْظُرُوا كُلَّ مَنْ كَانَ لَهُ جَدَّةٌ فَلَمْ يَحُجَّ، فَيَضْرِبُوا عَلَيْهِمُ الْجِزْيَةَ مَا هُمْ بمسلمين، ما هم بمسلمين
Saya bertekad untuk mengutus beberapa orang ke berbagai penjuru negeri ini, untuk memeriksa siapa diantara mereka yang memiliki harta, namun dia tidak berhaji, kemudian mereka diwajibkan membayar fidyah. Mereka bukan bagian dari kaum muslimin.. mereka bukan bagian dari kaum muslimin. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/85)
Belum Berhaji Hingga Mati
Orang yang mampu secara finansial sementara tidak berhaji hingga mati, maka dia dihajikan orang lain, dengan biaya yang diambilkan dari warisannya. Meskipun selama hidup, dia tidak pernah berwasiat.
Al-Buhuti mengatakan,
وإن مات من لزماه أي الحج والعمرة أخرج من تركته من رأس المال ـ أوصى به أو لا ـ ويحج النائب من حيث وجبا على الميت، لأن القضاء يكون بصفة الأداء
Apabila ada orang yang wajib haji atau umrah meninggal dunia, maka diambil harta warisannya (untuk badal haji), baik dia berwasiat maupun tidak berwasiat. Sang badal melakukan haji dan umrah sesuai keadaan orang yang meninggal. Karena pelaksanaan qadha itu sama dengan pelaksanaan ibadah pada waktunya (al-Ada’). (ar-Raudh al-Murbi’, 1/249)
Keterangan:
Yang dimaksud ’Sang badal melakukan haji dan umrah sesuai keadaan orang yang meninggal’
bahwa sang badal melaksanakan haji atau umrah sesuai miqat si mayit. Jika mayit miqatnya dari Yalamlam, maka badal juga harus mengambil miqat Yalamlam.
Miqat Boleh Beda
Al-Buhuti mempersyaratkan, miqat orang yang menjadi badal haji harus sama dengan miqat mayit. Namun beberapa ulama lainnya berpendapat bahwa miqat tidak harus sama. Dalam Hasyiyah ar-Raudh dinyatakan,
وقيل: يجزئ من ميقاته، وهو مذهب مالك، والشافعي، ويقع الحج عن المحجوج عنه
Ada yang mengatakan, badal haji boleh dari miqatnya sendiri. Ini pendapat Malik dan as-Syafii. Dan hajinya sah sebagai pengganti bagi orang yang dihajikan. (Hasyiyah ar-Raudh al-Murbi’, 3/519).
Dalam al-Mughni Ibnu Qudamah menyebutkan pendapat kedua ini,
ويستناب من يحج عنه حيث وجب عليه، إما من بلده أو من الموضع الذي أيسر فيه، وبهذا قال الحسن وإسحاق
Dia dibadalkan oleh orang berhaji atas namanya sesuai kondisinya. Baik berangkat dari negerinya (mayit) atau dari tempat manapun yang mudah baginya. Ini adalah pendapat Hasan al-bashri dan Ishaq. (al-Mughni, 3/234).
Dan insyaaAllah pendapat kedua inilah yang lebih mendekati kebenaran. Karena inti yang diinginkan adalah hajinya, bukan usaha keberangkatan hajinya. Demikian keterangan Imam Ibnu Utsaimin.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial
🔍 Hukum Qurban Online, Doa Istikharoh, Ngintip Orang Mandi Masuk Surga, Penulisan Swt Yang Benar, Sperma Keluar Sendiri, Teks Khutbah Idul Fitri Singkat