Pertanyaan:
Syaikh Al-Fauzan ditanya:
Apa hukum puasa yang dilakukan oleh wanita yang sedang haid dan yang sedang nifas?
Jawaban:
Diharamkan berpuasa bagi wanita haid dan nifas, dan wajib bagi wanita itu meng-qadha hari-hari puasa pada hari-hari lain berdasarkan hadits dalam Ash-Shahihain, dari Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa ia berkata, “Kami diperintahkan untuk meng-qadha puasa dan tidak diperintahkan untuk meng-qadha shalat”, ia mengucapkan hal itu karena ditanya oleh seorang wanita, “Kenapa wanita haid harus meng-qadha puasa, tapi tidak meng-qadha shalat?” Kemudian, Aisyah radhiallahu ‘anha menerangkan, bahwa hal ini adalah petunjuk yang harus diikuti berdasarkan nash.
Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI, 2010
Dipublikasikan oleh: KonsultasiSyariah.com
🔍 Cara Mengembalikan Uang Curian, Arti Anak Yatim, Niat Puasa Weton Menurut Islam, Doa Sesudah Sholat Berjamaah, Hukum Berpacaran Dalam Islam, Cara Mengatasi Pelet