Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Adab, Pergaulan

Bolehkah Ortu Memeriksa HP Anaknya?

gambar handphone

HP Sering Dicek Orang Tua

Bagaimana hukum Islam memandang  barang pribadi seperti hape yang dicek secara berkala oleh orang tua?

Dari : Mirjani

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Memeriksa hp orang lain, anaknya, atau temannya, dst. Untuk mencari tahu apa yang dia rahasiakan, termasuk bentuk tajassus (memata-matai). Allah melarang perbuatan semacam ini dilakukan kepada sesama kaum muslimin.

Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا

Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan buruk-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari buruk-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang lain… (QS. al-Hujurat: 12)

Lalu bagaimana dengan tanggung jawab orang tua terhadap anak, yang harus selalu diawasi.

Berikut keteragan dari lembaga Fatwa Syabakah Islamiyah,

فلا يجوز التجسس على الولد، ولا على أحد من المسلمين، ولا تتبع عوراتهم، إلا في حالات خاصة وضيقة، تحقيقا لمصلحة أو دفعا لمفسدة ـ إذا لم يمكن فعل ذلك إلا بالتجسس.

Tidak boleh memata-matai anak, atau kaum muslimin secara umum. Tidak boleh mencari-cari aib mereka. Kecuali dalam kondisi tertentu dengan batasan ketat, yang tujuannya untuk kemaslahatan atau menghindari madharat, sementara untuk mewujudkan tujuan itu kecuali dengan cara memata-matai.

فإذا رأى الوالد من ولده ريبة، وخشي عليه من الوقوع في ما لا تحمد عقباه، ولم يجد وسيلة لتقويمه إلا بمعرفة ما خفي من حاله، فيمكنه التجسس عليه في حدود الحاجة دون زيادة

Ketika orang tua melihat gelagat mencurigakan pada anaknya, dan dia khawatir anaknya terjerumus ke dalam perbuatan yang tidak terpuji, sementara tidak ada cara lain untuk menegurnya kecuali dengan mencari tahu keadaan yang dia sembunnyikan, maka boleh dilakukan tajassus, dalam batas yang dibolehkan, dan tidak lebih.

Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=212821

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening:
    BANK SYARIAH INDONESIA
    7086882242
    a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451)

🔍 Larangan Merokok Dalam Islam, Download Video Tata Cara Sholat, Kebersihan Sebagian Dari Iman Hadits Riwayat, Sholawat Setelah Baca Al Quran, Niat Puasa Sunnah Syawal, Cara Mendoakan Orang Tua

Visited 55 times, 2 visit(s) today

QRIS donasi Yufid