Mari bersama menabung pahala amal jariyah untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Adab, AQIDAH, Nasehat

Hak Pemimpin Kaum Muslimin: Dinasihati, Didoakan, dan Ditaati dalam Kebaikan

Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat, salam, dan keberkahan semoga senantiasa tercurah kepada Nabi yang diutus sebagai rahmat bagi semesta alam, Nabi kita Muhammad, beserta kepada keluarga, para sahabat, dan orang yang mengikuti jejak mereka dengan baik hingga hari kiamat.

Amma ba’du:

Sebagaimana diketahui bahwa urusan kaum Muslimin tidak akan berjalan baik kecuali dengan kepemimpinan yang menegakkan syariat Allah kepada mereka, dan menerapkan hukum terhadap mereka dengan Kitab Allah Ta’ala dan sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan kepemimpinan seperti ini, akan tercapai bagi mereka keamanan pada diri, harta, dan kehormatan mereka. Dengannya, mereka dapat menegakkan syiar-syiar agama dengan rasa aman, tenteram, dan damai. 

Di dalam Al-Qur’an yang mulia dan as-Sunnah yang suci, telah dijelaskan hak-hak pemimpin yang harus ditunaikan oleh kaum Muslimin terhadap mereka, yaitu menasihati, mendoakan kebaikan, serta mendengar dan mentaati perintah mereka yang baik. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللَّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kalian …” (QS. An-Nisa: 59).

Makna kata “Ulil Amri” menurut para salaf dalam ayat ini adalah para pemimpin, atau para ulama, atau mencakup para ulama dan pemimpin sekaligus. Adapun Imam al-Qurthubi dan Ibnu Katsir dalam tafsir mereka, lebih condong menafsirkannya dengan tafsir bahwa kata “Ulil Amri” mencakup para ulama dan pemimpin sekaligus.

Oleh sebab itu, kita harus mendengar ucapan para ulama dan menaati apa yang mereka jelaskan dari perkara agama, dan mendengar ucapan para pemimpin dan menaati apa yang mereka perintahkan yang bukan dalam rangka kemaksiatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla.

Dalil tentang ketaatan kepada para ulama disebutkan dalam firman Allah ‘Azza wa Jalla di surat An-Nahl dan Al-Anbiya:

فَاسْأَلُواْ أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ

“… maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43 dan Al-Anbiya: 7).

Juga dalam firman Allah Ta’ala:

لَوْلاَ يَنْهَاهُمُ الرَّبَّانِيُّونَ وَالأَحْبَارُ عَن قَوْلِهِمُ الإِثْمَ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ لَبِئْسَ مَا كَانُواْ يَصْنَعُونَ

“Mengapa orang-orang alim mereka, pendeta-pendeta mereka tidak melarang mereka mengucapkan perkataan bohong dan memakan yang haram? Sesungguhnya amat buruk apa yang telah mereka kerjakan itu.” (QS. Al-Maidah: 63).

Adapun dalil tentang ketaatan kepada para pemimpin, disebutkan dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ

“Mendengar dan mentaati (pemimpin) wajib dilakukan oleh seorang Muslim, baik itu perintah yang dia sukai atau benci, selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Namun, jika diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak tidak ada kewajiban baginya untuk mendengar dan menaati.” (HR. Imam al-Bukhari no. 7142 dan Imam Muslim no. 1839 dari riwayat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma).

Juga dalam sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

“Sesungguhnya ketaatan hanya ada dalam perkara yang baik.” (HR. Imam al-Bukhari no. 7145 dan Imam Muslim no. 1840 dari riwayat Ali radhiyallahu ‘anhu).

Juga dalam sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam:

عَلَيك السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِي عُسْرِكَ وَيُسْرِكَ وَمَنْشَطِك وَمَكْرَهِك وَأَثَرَةٍ عَلَيكَ

“Kamu harus mendengar dan menaati (pemimpin) dalam keadaan sulit atau mudah, dalam keadaan semangat atau malas, dan dalam perintah yang tidak sejalan dengan kepentingan dirimu sendiri.” (HR. Imam Muslim no. 1836 dari riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu).

Imam Muslim juga meriwayatkan dari hadis Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata:

خَلِيلِي أَوْصَانِي أَنْ أَسْمَعَ وَأُطِيعَ وَإِنْ كَانَ عَبْدًا مُجَدَّعَ الْأَطْرَافِ 

“Sesungguhnya kekasihku (Rasulullah) mewasiatkan kepadaku untuk mendengar dan menaati (pemimpin), meskipun pemimpin itu adalah seorang budak yang terpotong tangan, kaki, dan hidungnya.” (HR. Imam Muslim no. 1836).

Ada banyak riwayat dari para ulama salaf tentang dorongan untuk mendengar dan menaati pemimpin, teguh bersama jamaah (persatuan), serta peringatan dari perpecahan dan pembangkangan terhadap para pemimpin. Dalam Sunan ad-Darimi, diriwayatkan dari Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu bahwa dia berkata:

لَا إِسْلَامَ إِلَّا بِجَمَاعَةٍ، وَلَا جَمَاعَةَ إِلَّا بِإِمَارَةٍ، وَلَا إِمَارَةَ إِلَّا بِطَاعَةٍ

“Tidak ada Islam kecuali dengan persatuan, dan tidak ada persatuan kecuali dengan kepemimpinan, serta tidak ada kepemimpinan kecuali dengan ketaatan (dari orang yang dipimpin).” (HR. Imam ad-Darimi no. 257).

Imam Ahmad rahimahullah berkata tentang akidah beliau, sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Ushul I’tiqad Ahl as-Sunnah wa al-Jamaah jilid 1, hlm. 161, “Tidak halal bagi seorang pun untuk memerangi pemimpin dan membelot terhadapnya. Barang siapa yang melakukan itu, maka dia adalah seorang pelaku bid’ah, tidak berada di atas sunah dan jalan Rasulullah.” 

Adapun ath-Thahawi berkata sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Aqidah Ahl as-Sunnah,

“Kami tidak berpandangan dibolehkannya membelot terhadap para pemimpin dan para pemangku urusan kami, meskipun mereka berlaku zalim. Kami juga tidak mendoakan keburukan bagi mereka dan tidak mencabut ketaatan dari mereka.

Justru kami berpandangan bahwa ketaatan kepada mereka adalah bagian dari ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla yang diwajibkan, selama mereka tidak memerintahkan untuk bermaksiat. Kami juga mendoakan mereka dengan kebaikan dan keselamatan.”

Imam Ibnu Hajar menyebutkan dalam kitab Fath al-Bari jilid 13, hlm. 7, perkataan Ibnu Abi Jamrah ketika menjelaskan hadis, “Barang siapa yang melihat dari pemimpinnya sesuatu yang ia benci, maka hendaknya ia bersabar atasnya; karena barang siapa yang meninggalkan jamaah (yakni pemimpin muslim yang berkuasa) meski hanya sejengkal, lalu ia mati; maka matinya seperti mati dalam keadaan jahiliah.”

Ibnu Abi Jamarah berkata, “Yang dimaksud dengan ‘meninggalkan’ adalah berusaha melepas baiat (janji setia) yang didapatkan oleh pemimpin tersebut, meskipun dengan usaha paling ringan. Oleh sebab itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengiaskannya dengan kadar satu jengkal. Hal ini karena melakukan usaha tersebut dapat menyebabkan pertumpahan darah dengan sebab yang tidak dibenarkan.”

Ibnu al-Qayyim rahimahullah menyebutkan dalam kitabnya I’lam al-Muwaqqi’in, 99 dalil atas kaidah tentang sadd adz-Dzara’i (mencegah penyebab sesuatu). Di bagian akhirnya (jilid 3, hlm. 171), beliau berkata,

“Dalil ke-98: Larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memerangi para pemimpin dan membelot terhadap mereka, meskipun mereka berbuat zalim dan kejam, selama mereka masih mendirikan salat. Hal ini sebagai pencegahan atas perkara yang dapat menyebabkan kerusakan yang besar dan keburukan yang banyak akibat memerangi mereka, sebagaimana realitas yang telah terjadi.

Akibat memerangi dan membelot terhadap mereka, timbul keburukan yang berkali-kali lipat daripada keadaan sebelumnya. Umat Islam masih berada di sisa-sisa keburukan itu hingga saat ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Apabila dibaiat dua pemimpin, maka perangilah pemimpin yang terakhir dibaiat’, demi mencegah perkara yang menimbulkan kerusakan.”

Ibnu Rajab al-Hambali rahimahullah berkata dalam kitab Jami’ al-Ulum wa al-Hikam jilid 2, hlm. 117, “Adapun mendengar dan menaati para pengemban urusan kaum Muslimin, di dalamnya terdapat kebahagiaan dunia. Dengannya, kemaslahatan para rakyat dalam kehidupan mereka sehari-hari akan teratur. Dengannya, mereka akan mendapat dukungan untuk menegakkan agama mereka dan menaati Tuhan mereka.”

Betapa bagus dan indahnya ucapan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, “… Kemudian akan muncul perkara-perkara syubhat. Oleh karena itu, hendaklah kalian bersikap waspada karena jika kalian menjadi pengikut dalam kebaikan, maka itu lebih baik daripada menjadi pemimpin dalam keburukan.” (Diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi dalam kitab Syu’ab al-Iman jilid 7, hlm. 297).

Tidak boleh membelot terhadap pemimpin Muslim jika hanya tampak darinya kefasikan atau kezaliman, selama tidak terjadi darinya perbuatan yang jelas kekafirannya. Adapun jika pemimpin itu kafir, baik itu kafir sejak awal atau karena murtad, maka boleh membelot terhadapnya jika kemungkinan besarnya dapat terbebas dari cengkeraman kekuasaannya.

Hal ini berdasarkan sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam al-Bukhari dan Muslim telah meriwayatkan dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, ia menceritakan:

بَايَعَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةٍ عَلَيْنَا وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ قَالَ إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنْ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membaiat kami untuk selalu mendengar dan menaati, baik dalam keadaan semangat atau terpaksa, keadaan sulit atau lapang, dan dalam perintah yang tidak sejalan dengan kepentingan dirimu sendiri, serta tidak merebut kekuasaan dari pemangkunya. Beliau bersabda, ‘Kecuali jika kalian melihatnya telah melakukan kekafiran yang jelas, dan kalian memiliki bukti di sisi Allah atas hal itu.’” (HR. Imam al-Bukhari no. 7055 dan Imam Muslim no. 1709).

Imam Muslim juga meriwayatkan dalam kitab ash-Shahih dari Auf bin Malik al-Asyja’i radhiyallahu ‘anhu yang berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خِيَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ قَالُوا قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلَا نُنَابِذُهُمْ عِنْدَ ذَلِكَ؟ قَالَ لاَ مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلاَةَ لاَ مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلاَةَ أَلاَ مَنْ وَلِيَ عَلَيْهِ وَالٍ فَرَآهُ يَأْتِي شَيْئًا مِنْ مَعْصِيَةِ اللَّهِ فَلْيَكْرَهْ مَا يَأْتِي مِنْ مَعْصِيَةِ اللَّهِ وَلاَ يَنْزِعَنَّ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ

“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah mereka mencintai kalian dan kalian mencintai mereka, mereka mendoakan kalian dan kalian mendoakan mereka. Dan sejelek-jelek pemimpin kalian adalah mereka yang membenci kalian dan kalian membenci mereka, mereka mengutuk kalian dan kalian mengutuk mereka.”

Kami bertanya, “Wahai Rasulullah, tidakkah kita memerangi mereka ketika itu terjadi?”

Lalu beliau bersabda, “Tidak, selama mereka masih mendirikan salat bersama kalian. Tidak, selama mereka masih mendirikan salat bersama kalian. Ketahuilah! Barang siapa yang dipimpin oleh seorang pemimpin, lalu dia melihat darinya suatu kemaksiatan, maka hendaklah dia membenci kemaksiatan kepada Allah yang pemimpin itu lakukan, dan janganlah sekali-kali dia melepaskan ketaatan.” (HR. Imam Muslim no. 1855).

Imam Muslim juga meriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:

إِنَّهُ يُسْتَعْمَلُ عَلَيْكُمْ أُمَرَاءُ، فَتَعْرِفُونَ وتُنْكِرُونَ، فَمَنْ كَرِهَ فَقَدْ بَرِئَ، وَمَنْ أَنْكَرَ فَقَدْ سَلِمَ، وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَلاَ نُقَاتِلُهُمْ؟ قَالَ: لاَ، مَا صَلَّوْا

“Akan ditetapkan atas kalian pemimpin-pemimpin, lalu kalian mengakui (kebaikan mereka) dan mengingkari (keburukan mereka). Barang siapa yang membenci (keburukan mereka itu dengan hatinya), maka dia telah terbebas (dari dosa); dan barang siapa yang mengingkari (keburukan mereka itu dengan perbuatan dan lisannya), maka dia telah selamat (dari keikutsertaan bersama mereka dalam dosa).

Namun, (yang terbebas dan selamat dari keikutsertaan bersama mereka dalam dosa) adalah yang rida dan mengikuti (mereka dalam keburukan itu).” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kami (boleh) memerangi mereka?” Beliau menjawab, “Tidak! Selama mereka masih melaksanakan salat.” (HR. Imam Muslim no. 1854).

Di antara hak-hak para pemimpin yang Muslim yang wajib ditunaikan oleh para rakyat adalah memberi nasihat kepada mereka dengan cara yang tertutup dan lemah lembut, dan mendengar dan menaati perintah mereka yang baik. Salah satu dalil tentang nasihat bagi mereka adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ قُلْنَا: لِمَنْ؟ قَالَ: للهِ، وَلِكِتَابِهِ، ولِرَسُوْلِهِ، وَلأَئِمَّةِ المُسْلِمِيْنَ، وَعَامَّتِهِمْ

“Agama adalah nasihat.” Lalu kami (para sahabat) bertanya, “Untuk siapa?” Beliau menjawab, “Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, dan para pemimpin Muslim, serta kaum Muslimin secara umum.” (HR. Imam Muslim no. 95).

Imam Malik meriwayatkan dalam kitab al-Muwaththa’ jilid 2, hlm. 990, dari Suhail bin Abi Shalih dari ayahnya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Sesungguhnya Allah meridai untuk kalian tiga perkara dan benci bagi kalian tiga perkara. Allah meridai untuk kalian (1) bila kalian beribadah kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, (2) bila kalian semua berpegang teguh dengan tali (agama) Allah; serta (3) bila kalian saling memberikan nasihat kepada orang-orang yang mengurusi urusan kalian (pemimpin).

Dan Allah benci untuk kalian (1) qiila wa qaala (sibuk dengan berita yang tidak jelas sumbernya), (2) menyia-nyiakan harta, dan (3) banyak bertanya (yang tidak perlu).” (HR. Imam Malik, dan juga Imam Ahmad dalam kitab al-Musnad, no. 8799. Hadis ini sahih).

Kemudian, Imam Ahmad juga meriwayatkan dalam kitab al-Musnad, no. 21590 dengan sanad yang sahih dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu dalam hadis yang panjang. Dalam hadis itu disebutkan,

ثَلَاثُ خِصَالٍ لَا يُغِلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ مُسْلِمٍ إِخْلَاصُ الْعَمَلِ لِلَّهِ وَمُنَاصَحَةُ وُلَاةِ الْأَمْرِ وَلُزُوْمُ الْـجَمَاعَةِ فَإِنَّ دَعْوَتَهُمْ تُـحِيْطُ مِنْ وَرَائِهِمْ

“Ada tiga perkara yang hati seorang muslim tidak akan berkhianat/dengki terhadapnya; (1) beramal dengan ikhlas karena Allah, (2) menasihati Ulil Amri (para pemangku urusan kaum Muslimin), dan (3) selalu teguh dengan jamaah kaum Muslimin, karena doa kaum Muslimin meliputi sekeliling mereka.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad no. 21590).

Ibnu al-Qayyim rahimahullah menjelaskan dalam kitab Miftah Dar as-Sa’adah, hlm. 79, tentang makna hadis di atas “tidak akan berkhianat/dengki terhadapnya”,

“Yakni hati seorang muslim tidak akan menyimpan kedengkian dan kedengkian itu tidak akan menetap di dalamnya saat ia melakukan tiga perkara tersebut. Karena tiga perkara itu menyingkirkan kedengkian, makar, kerusakan hati, dan dendam kesumat.”

Kemudian beliau menjelaskan lagi, “… Adapun sabda beliau, ‘menasihati para pemangku urusan kaum Muslimin’ ini juga dapat menyingkirkan kedengkian dan makar, karena nasihat tulus tidak akan berkumpul dengan kedengkian. Bahkan, nasihat adalah lawan dari kedengkian. Barang siapa menasihati para pemimpin dan umat seluruhnya, maka dia telah terbebas dari kedengkian.

Sedangkan sabda beliau, ‘selalu teguh dengan jamaah kaum Muslimin’ ini juga perkara yang dapat membersihkan hati dari kedengkian dan makar, karena orang yang selalu teguh dengan jamaah kaum Muslimin akan mencintai mereka apa yang dia cintai bagi dirinya sendiri, membenci bagi mereka apa yang dia membenci bagi dirinya sendiri, sedih terhadap apa yang membuat mereka sedih, dan bahagia dengan apa yang membuat mereka bahagia.”

Imam an-Nawawi berkata dalam kitab Syarh Shahih Muslim jilid 2, hlm. 38,

“Adapun nasihat bagi para pemangku urusan kaum Muslimin adalah dengan membantu mereka dalam kebenaran, menaati mereka dalam hal itu, memerintahkan mereka untuk berbuat kebenaran, mengingatkan dan memperingatkan mereka dengan lemah lembut, memberi tahu mereka apa yang mereka lalaikan dan hak kaum Muslimin yang belum mereka tunaikan, tidak memberontak terhadap mereka, dan menyatukan masyarakat untuk menaati mereka.

Al-Khattabi rahimahullah berkata, ‘Di antara bentuk nasihat bagi mereka adalah ikut salat di belakang mereka, berjihad bersama mereka, membayar zakat melalui mereka, tidak memberontak dengan pedang terhadap mereka jika tampak dari mereka penyelewengan atau perlakuan yang buruk, tidak menipu mereka dengan pujian dusta bagi mereka, dan mendoakan kebaikan bagi mereka.’”

Imam Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam kitab Fath al-Bari jilid 1, hlm. 138,

“Nasihat bagi para pemimpin kaum Muslimin adalah dengan membantu mereka dalam tugas yang harus mereka tunaikan, mengingatkan mereka saat mereka lalai, menutup celah saat mereka melakukan kekeliruan, menyatukan kalimat untuk teguh dalam ketaatan kepada mereka, dan mengembalikan kepada mereka hati orang-orang yang berpaling dari mereka.

Nasihat bagi mereka juga dapat berupa penyebaran ilmu mereka, penyampaian sifat-sifat baik mereka, dan berbaik sangka terhadap mereka.”

Ibnu ash-Shalah rahimahullah berkata dalam kitab Jami’ al-Ulum wa al-Hikam jilid 1, hlm. 223,

“Nasihat bagi para pemimpin kaum Muslimin adalah dengan membantu dan menaati mereka dalam kebenaran, mengingatkan mereka terhadap kebenaran, memperingatkan mereka dengan lemah lembut, tidak memberontak terhadap mereka, dan mendoakan mereka agar mendapat taufik dalam menjalankan tugas.”

Ibnu Rajab berkata sebagaimana yang disebutkan juga dalam kitab Jami’ al-Ulum wa al-Hikam jilid 1, hlm. 222,

“Nasihat bagi para pemimpin kaum Muslimin adalah dengan kecintaan terhadap kebaikan, kelurusan, dan keadilan mereka, kecintaan terhadap kesatuan umat kepada mereka, kebencian terhadap perselisihan umat atas mereka, keyakinan bahwa ketaatan kepada mereka adalah bagian dari ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla, kebencian terhadap orang yang membelot terhadap mereka, dan kecintaan untuk membantu mereka dalam ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla.” 

Apabila tampak hal-hal mungkar dari para penanggungjawab urusan negara atau dari selain mereka, baik itu melalui surat kabar atau media lainnya, maka yang wajib dilakukan adalah mengingkari kemungkaran itu secara terang-terangan, sebagaimana kemungkaran itu tampak secara terang-terangan.

Dalam Shahih Muslim diriwayatkan dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطعْ فَبِقَلبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإيْمَانِ

“Barang siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaknya dia ubah dengan tangannya (kekuasaannya). Kalau dia tidak mampu, hendaknya dia ubah dengan lisannya; dan kalau dia tidak mampu, hendaknya dia mengingkarinya dengan hatinya, tapi inilah selemah-lemahnya iman.” (HR. Imam Muslim no. 177).

Di antara bentuk nasihat bagi para pemimpin kaum Muslimin adalah mendoakan kebaikan bagi mereka dan tidak mendoakan keburukan. Ini adalah manhaj Ahlusunah wal jamaah. Hal ini telah sedikit dibahas dalam ucapan ath-Thahawi, al-Khattabi, dan Ibnu ash-Shalah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam kitab as-Siyasah asy-Syar’iyyah hlm. 129,

“Oleh sebab itu, para salaf seperti Fudhail bin Iyadh, Ahmad bin Hanbal, dan yang lainnya berkata, ‘Andai saja kami punya satu doa yang pasti terkabul, niscaya kami akan memakai doa itu untuk pemimpin.’” 

Syaikh Abu Muhammad al-Hasan al-Barbahari mengatakan dalam kitab Syarh as-Sunnah hlm. 116,

“Jika kamu melihat seseorang yang mendoakan keburukan bagi pemimpin, maka ketahuilah bahwa dia orang yang menuruti hawa nafsu. Namun, jika kamu melihat seseorang yang mendoakan kebaikan bagi pemimpin agar menjadi baik, maka ketahuilah bahwa dia orang yang mengikuti sunah, insyaAllah. Fudhail bin Iyadh berkata, ‘Andai saya punya satu doa (yang pasti terkabul) maka tidak lain saya akan memakainya untuk mendoakan pemimpin.’”

Lalu beliau menyebutkan riwayat yang perkataannya dinisbatkan kepada Fudhail bin Iyadh, “Andai saya punya satu doa (yang pasti terkabul) maka tidak lain saya akan memakainya untuk mendoakan pemimpin.”

Kemudian Fudhail ditanya, “Wahai Abu Ali! Jelaskan kepada kami hal itu.” Beliau menjawab, “Jika aku memakai doa itu untuk diriku sendiri, maka manfaatnya hanya untukku saja. Namun, jika aku memakai doa itu untuk kebaikan pemimpin, maka dengan kebaikan pemimpin itu akan baik pula keadaan para hamba dan seluruh negeri.

Oleh sebab itu, kita diperintahkan untuk mendoakan mereka agar menjadi baik. Kita tidak diperintahkan untuk mendoakan keburukan bagi mereka meskipun mereka telah berbuat zalim dan melampaui batas. Sebab, kezaliman dan sikap berlebihan mereka akan mereka pertanggungjawabkan sendiri, sedangkan kebaikan mereka akan menjadi kebaikan bagi diri mereka dan kaum Muslimin juga.”

Syaikh Abu Ismail ash-Shabuni berkata dalam kitabnya Aqidah as-Salaf Ashhab al-Hadits hlm. 92–93,

“Para ulama sunah berpendapat kewajiban salat Jum’at, salat Idulfitri, salat Iduladha, dan salat-salat lainnya dengan bermakmum di belakang setiap pemimpin yang Muslim, baik mereka itu pemimpin yang baik maupun yang tidak.

Mereka juga berpendapat wajibnya berjihad bersama mereka memerangi orang-orang kafir, meskipun mereka itu pemimpin zalim dan suka bermaksiat. Dan juga berpendapat wajibnya mendoakan kebaikan bagi mereka agar dapat melakukan perbaikan, mendapat taufik dan kebaikan, dan menebar keadilan di antara rakyat mereka.”

Saya telah menjelaskan hak-hak para pemimpin kaum Muslimin dalam artikel yang berjudul Qathf al-Janiy ad-Dani Syarh Muqaddimah Risalah Ibni Abi Zaid al-Qairawani (Buah Matang Lagi Mudah Dipetik, Tentang Penjelasan Pendahuluan Risalah Ibnu Abi Zaid al-Qairawani).

Kitab tersebut telah dicetak secara tersendiri pada tahun 1423 H, kemudian dicetak lagi dalam bundel kumpulan buku dan artikelku pada tahun 1428 H. Lalu dinukil dari artikel tersebut perkara-perkara yang berkaitan dengan hak-hak para pemimpin, dan dicetak menjadi buku kecil pada tahun 1428 H. Mayoritas isi artikel ini berasal dari buku tersebut.

Yang paling berhak atas hak-hak tersebut dari kaum Muslimin pada zaman ini adalah para pemimpin di negara Dua Tanah Suci, yang telah Allah muliakan mereka dengan kepemimpinan tersebut, dan memberi mereka taufik untuk menerapkan syariat Allah di negeri yang luas ini.

Setiap orang yang berusaha mengoyak keamanan di negeri ini telah berbuat jahat terhadap dirinya sendiri sebelum berbuat jahat terhadap orang lain. Keburukan yang ditimbulkan sungguh tidak terbatas, karena tindakannya merupakan upaya perusakan terhadap warisan agung yang ditinggalkan oleh Raja Abdul Aziz rahimahullah ini.

Oleh sebab itu, alangkah baiknya setiap orang yang tulus menasihati kebaikan bagi dirinya sendiri, untuk berusaha menjaga kepemimpinan ini dengan tetap berpegang pada asas-asas yang menjadi dasarnya, yaitu berpegang kepada Al-Qur’an dan as-Sunnah, serta amar makruf nahi mungkar.

Saya memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar memperbaiki keadaan kaum Muslimin di setiap tempat dan mengangkat bagi mereka orang terbaik sebagai pemimpin, serta menjauhkan dari mereka orang-orang yang jahat. Sungguh, Dia Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan doa.

Selawat, salam, dan keberkahan semoga selalu terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, dan kepada keluarga dan seluruh sahabat beliau. 

***

Abdul Muhsin bin Hamd al-Abbad al-Badr

Sumber: 

https://al-abbaad.com/articles/78-1433-07-09

PDF Sumber Artikel

🔍 Batas Dhuha, Hukum Khitan Bagi Anak Perempuan, Keramas Pada Saat Haid, Doa Paling Mujarab Memikat Wanita, Cukur Rambut Wanita

Visited 1 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid