Sholat

Jika Imam Bangkit ke Rakaat Kelima

jika imam shalat salah

Jika Imam Salah Dalam Sholat dan Bangkit ke Rakaat Kelima

Ada kasus: ketika shalat isya, imam bangkit ke rakaat kelima. Makmum sudah mengingatkan, tapi imam tetap lanjut. Apa yang harus dilakukan makmum?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Mari kita simak beberapa fatwa ulama berikut,

Fatwa pertama,

Syaikhul Islam pernah ditanya, ada imam yang bangkit ke rakaat kelima, lalu makmum mengingatkannya dengan bertasbih. Tapi imam tidak merespon peringatan makmum. Dia yakin tidak lupa. Apakah makmum harus ikut berdiri bersama imam ataukah tidak?

Jawaban Syaikhul Islam,

إن قاموا معه جاهلين لم تبطل صلاتهم ، لكن مع العلم لا ينبغي لهم أن يتابعوه ، بل ينتظرونه حتى يسلم بهم ، أو يسلموا قبله ، والانتظار أحسن

Jika makmum ikut berdiri (ke rakaat kelima) bersama imam karena tidak tahu, maka shalatnya tidak batal. Namun jika dia tahu, dia tidak boleh untuk mengikuti imam. Yang dia lakukan adalah menunggu imam, sampai imam salam bersama mereka. Atau dia bisa salam sebelum imam. Akan tetapi, menunggu lebih bagus.

(Majmu’ al-Fatawa, 23/53)

Fatwa kedua,

Fatwa Lajnah Daimah tentang kasus imam lupa, menambahkan jumlah rakaat shalat,

وأما المأموم الذي تيقن أن الإمام زاد ركعة – مثلا- فلا يجوز له أن يتابعه عليها، وإذا تابعه عالماً بالزيادة، وعالماً بأنه لا تجوز المتابعة بطلت صلاته .أما من لم يعلم أنها زائدة فإنه يتابعه، وكذلك من لا يعلم الحكم

Makmum yang yakin bahwa imam menambahkan jumlah rakaat shalatnya, maka makmum tidak boleh mengikuti imam. Jika dia tetap mengikuti padahal dia tahu itu rakaatnya kelebihan, dan dia juga tahu bahwa dalam kasus ini tidak boleh mengikuti imam, maka shalatnya batal. Akan tetapi bagi mereka yang tidak tahu bahwa itu tambahan, maka dia bisa mengikuti imam. Demikian pula mereka yang tidak tahu hukumnya bahwa itu dilarang.

(Majmu’ Fatawa Lajnah Daimah, 7/128)

Dalam fatwanya yang lain, Lajnah Daimah juga mengatakan,

من علم من المأمومين أن إمامه قام ليأتي بركعة زائدة كخامسة في الصلاة الرباعية سبح له، فإن رجع فبها، وإلا جلس وانتظر الإمام حتى يسلم بسلامه

Makmum yang mengetahui bahwa imam menambahi rakaat shalat, misalnya bangkit ke rakaat kelima, maka dia harus membaca tasbih. Jika imam kembali (duduk tasyahud), itu yang diharapkan. Jika imam tidak duduk, dia bisa menunggu imam (dengan duduk tasyahud), kemudian salam bersama imam.

(Majmu’ Fatawa Lajnah Daimah, 7/132)

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening:
    BANK SYARIAH INDONESIA
    7086882242
    a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451)

🔍 Mengusir Jin Dari Rumah, Apa Hukumnya Menjilat Kemaluan Istri, Rahasia Ketampanan Nabi Yusuf, Laki Laki Dan Perempuan Di Kamar, Ibadah Mahdoh Dan Ghoiru Mahdhoh, Perbedaan Teori Geosentris Dan Heliosentris

QRIS donasi Yufid