Darah Wanita, FIKIH, Ibadah, Puasa, RAMADHAN, WANITA

Wanita Tidak Puasa Ramadhan Karena Haid

Pertanyaan:

Syaikh Ibnu Baaz ditanya:

Pada salah satu bulan Ramadhan beberapa tahun yang lalu, saya mendapat haid oleh karenanya saya tidak berpuasa dan sampai saya belum meng-qadha utang puasa itu, tapi saya tidak mengetahui berapa jumlah hari yang harus saya qadha itu, apa yang harus saya lakukan?

Jawaban:

Anda harus melaksanakan tiga hal:

Pertama: Bertobat kepada Allah karena keterlambatan itu dan menyesali apa telah Anda mengabaikan suatu ketetapan Allah, di samping itu Anda harus bertekad untuk tidak mengulangi perbuatan itu lagi, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَتُوبُوا إِلَى اللهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (Qs. an-Nur: 31).

Menunda-nunda qadha puasa adalah suatu maksiat, maka bertobat kepada Allah dari itu adalah suatu kewajiban.

Kedua: Segera meng-qadha puasa berdasarkan perkiraan Anda dalam menentukan jumlah harinya, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membebani seseorang kecuali apa yang disanggupinya. Berapa jumlah hari yang telah Anda tinggalkan menurut dugaan Anda, maka sejumlah hari itulah yang harus Anda qadha. Jika Anda perkarakan bahwa puasa yang harus Anda qadha itu sepuluh hari, maka hendaklah Anda berpuasa sepuluh hari, dan jika Anda menduga bahwa jumlah lebih banyak atau kurang dari itu, maka berpuasalah Anda berdasarkan dari sepuluh hari, maka berpuasalah Anda dengan berpatokan pada dugaan Anda itu, berdasarkan firman Allah,

لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang, melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (Qs. al-Baqarah: 286).

Dan Firman Allah,

فَاتَّقُوا اللهَ مَااسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupannmu.” (Qs. al-Taghabun: 16).

Ketiga: Memberi makan kepada seorang miskin untuk setiap hari yang Anda qadha itu, dan itu bisa diberikan seluruhnya kepada satu orang miskin. Jika Anda sendiri seorang yang miskin sehingga tidak dapat memberi makan, maka tidak mengapa Anda tidak melakukan yang ini tetapi tetap bertobat dan meng-qadha puasa. Jika Anda mampu memberi makan, maka jumlah yang harus diberikan adalah setengah sha’ makanan pokok, yaitu sekitar satu setengah kilogram (Majmu’ah Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Syaikh Ibnu Baz, 6/19).

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010
Dipublikasikan oleh: KonsultasiSyariah.com

🔍 Memanggil Jin, Cara Penyebutan Ijab Kabul, Waktu Shalat Witir Yang Baik, Urutan Kitab Allah, Bertawassul Adalah, Bacaan Surat Al Kafirun

QRIS donasi Yufid