Hukum Perdagangan, Problematika Rumah Tangga

Jual Beli Rumah Kredit

Soal: Assalamu’alaikum. Ustadz, bolehkah kredit rumah ukuran sekadarnya sebagaimana umumnya kredit rumah yang ada sekarang?

Karena berat untuk memiliki rumah sendiri dengan cara menyisihkan uang dari penghasilan sampai cukup untuk beli tanah dan membangun sebab penghasilan kami habis/sisa sedikit sekali untuk ditabung, sementara harga kebutuhan keluarga, harga tanah, dan material bangunan makin naik. Bagaimana penerapan kaidah masyaqqoh dan taisir yang benar? Kami mohon penjelasan Ustadz. Syukran.
(081891xxxx)

Jawab:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Membeli secara kredit (pembayaran berangsur) barang yang bukan barang riba, seperti membeli rumah dengan kredit, hukumnya boleh menurut sebagian besar ulama as-Sunnah seperti Syaikh Ibnu Utsaimin dan lainnya berdasarkan Surat al-Baqarah [2]: 282, namun jika mampu sebaiknya membeli rumah secara tunai, karena membeli secara kredit boleh jadi hukumnya haram dan termasuk riba bila harus membayar denda atau tambahan jika terlambat membayar angsuran. Membeli barang secara kredit pasti membebani pikiran, dan menjadi tanggungan keluarga bila dia meninggal dunia ketika hutangnya belum lunas.

Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering berlindung kepada Allah dari banyak hutang. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata:

Apabila Beliau turun dari suatu tempat sering aku mendengar Beliau berdo’a:

اللّٰهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ وَالْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَالْبُخْلِ وَالْجُبْنِ وَضَلَعِ الدَّيْنِ وَغَلَبَةِ الرِّجَالِ

“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari takut dan sedih, lemah dan malas, kikir dan penakut, dan dari beratnya hutang dan dikalahkan oleh musuh.” (HR. Bukhari: 2679)

Adapun penjelasan kaidah masyaqqoh dan taisir adalah sebagai berikut. Masyaqqoh artinya kesulitan, sedangkan taisir artinya kemudahan; maksudnya syari’at Islam mempermudah semua kesulitan baik dalam hal ibadah atau urusan dunia. Dalilnya:

“…. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu….” (QS. al-Baqarah [2]: 185)

“Allah hendak memberikan keringanan kepadamu….” (QS. an-Nisa’ [4]: 28)

Adapun praktiknya dalam hal ibadah, Allah tidak mewajibkan kita sholat setiap harinya selama 24 jam melainkan hanya beberapa jam, Allah tidak mewajibkan puasa melainkan hanya satu bulan untuk setiap tahun. Allah tidak mewajibkan kita haji melainkan seumur hidup hanya sekali dan itu pun bagi yang mampu. Orang yang tidak menjumpai air untuk wudhu boleh melakukan tayammum, tidak mampu shalat dengan berdiri boleh dengan duduk, tidak mampu puasa boleh membayar fidyah. Musafir diringankan sholatnya dengan mengqashar dan menjamak, dibolehkan berbuka pada bulan Ramadhan bagi musafir dan orang yang sakit.

Untuk urusan dunia, sedikit yang diharamkan, sedangkan yang halal tidak bisa dihitung karena banyaknya. Perkara yang haram pun bisa dilanggar bila dalam keadaan terpaksa, seperti bolehnya makan bangkai bila tidak ada makanan, jika tidak makan maka dia mati. Bolehnya seseorang berhutang bila ada keperluan yang mendesak, tentunya ada perbedaan ukuran keterpaksaan antara satu orang dengan yang lain.

“…. Tetapi barang siapa yang dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Baqarah [2]: 173)

Sumber: www.almawaddah.or.id

🔍 Allahumma Ajirni Minan Naar, Tulisan Arab Muhamad, Kitab Zabur Asli Ditemukan, Hukum Wanita Bercadar, Kewajiban Istri Dan Suami, Menikahi Jin

QRIS donasi Yufid