FIKIH, Ibadah, Puasa, RAMADHAN, Ramadhan

Orang yang Tidak Puasa Secara Sembunyi-Sembunyi Selama Tiga Bulan

Pertanyaan:

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ditanya:
Seorang wanita berkata, “Saya pada permulaan masa baligh berpura-pura puasa di depan keluarga saya, tapi sebenarnya saya tidak berpuasa selama tiga ramadhan, setelah menikah saya bertobat kepada Allah, dan ketika saya hendak meng-qadha puasa tiga bulan ini, suami saya mengatakan kepada saya, ‘Taubat itu untuk menghapus yang sebelumnya, dan dengan puasamu berarti engkau mengabaikan aku dan anak-anak.’ Apakah saya tetap harus meng-qadha puasa atau saya harus memberi makan 180 orang miskin?”


Jawaban:

Jika pada dasarnya wanita ini belum disyariatkan untuk berpuasa, maka tidak ada kewajiban baginya untuk meng-qadha puasa, karena kita punya kaidah yang amat penting yaitu ‘Bahwa ibadah-ibadah yang telah ditentukan waktunya, jika seorang telah melewati waktunya tanpa udzur, maka ibadahnya itu tidak diterima’, berdasarkan hal ini kami berpendapat, jika wanita ini pada dasarnya tidak berpuasa, maka tidak kewajiban baginya untuk meng-qadha, karena tobat itu untuk menebus yang sebelumnya.

Sedangkan jika wanita ini pada dasarnya disyariatkan untuk berpuasa, akan tetapi ia tidak berpuasa pada pertengahan hari, maka wajib baginya untuk meng-qadha dan tidak boleh bagi suaminya untuk mencegah istrinya itu, karena qadha-nya itu adalah suatu kewajiban, dan tidak boleh bagi seorang suami untuk melarang istrinya meng-qadha puasa yang wajib (Durus wa Fatawa al-Haram al-Makki, Ibnu Utsaimin, 3/78).

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010

***

Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Lafal Lailahailallah, Surat Maryam Dan Surat Yusuf Untuk Ibu Hamil, Ketentuan Shalat Tahajud, Solat Qobliyah, Cara Melakukan Hubungan Intim Menurut Islam

QRIS donasi Yufid