FIKIH, Ibadah, Puasa, Ramadhan, RAMADHAN

Belum Meng-qadha’ Puasa Ramadhan, Tetapi Telah Masuk Ramadhan Berikutnya

Pertanyaan:

Seseorang mempunyai tanggung jawab untuk meng-qadha’ puasa Ramadhan sebanyak sehari, tetapi dia belum sempat meng-qadha’-nya hingga masuk bulan Ramadhan berikutnya, apa yang harus dilakukannya?

Jawaban:

Diketahui bersama, bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasaa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (Qs. al-Baqarah: 185)

Orang yang terpaksa berbuka karena udzur syar’i harus meng-qadha’-nya sebagai aplikasi dari perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan dia harus meng-qadha’-nya pada tahun itu. Tidak diperkenankan baginya untuk mengakhirkan peng-qadha’-annya hingga bulan Ramadhan berikutnya. Karena Aisyah radhiallahu ‘anha berkata, “Saya mempunyai tanggungan meng-qadha’ puasa bulan Ramadhan, tetapi saya tidak bisa meng-qadha’-nya, kecuali pada bulan Syaban.” (HR. Muslim)

Perkataan Aisyah, “Saya tidak bisa meng-qadha’-nya, kecuali pada bulan Syaban” menjadi bukti bahwa hutang puasa Ramadhan harus di-qadha’ sebelum masuk bulan Ramadhan berikutnya. Tetapi, jika seseorang terlanjur mengakhirkannya setelah Ramadhan berikutnya, maka dia harus beristighfar kepada Allah, bertobat kepada-Nya, dan menyesali apa yang dikerjakannya, serta meng-qadha’-nya hari ini, karena walaupun diakhirkan berarti kewajiban meng-qadha’ tidak hilang. Maka, hari ini juga dia harus meng-qadha’-nya walaupun setelah Ramadhan berikutnya. Wallahu al-Muwaffiq.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

***

Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Olah Nafas Dalam Islam, Kabar Imam Mahdi Terbaru, Hukum Merayakan Ulang Tahun Dalam Islam, Hukum Suami Pergi Tanpa Pamit, Kaos Hukum, Cara Menghadapi Orang Sombong Menurut Islam

QRIS donasi Yufid