Kapan Istri Ayah dan Anak Istri Jadi Mahram
Segala puji hanya untuk Allah, Rabb semesta alam, shalawat dan salam semoga tercurah bagi Muhammad Rasulillah, para sahabat dan pengikutnya.
Mahram adalah para wanita yang dilarang bagi lelaki untuk menikahinya, sebagaimana yang Allah sebutkan dalam surat An-Nisaa’ ayat 22-24 (Shahih Fiqh Sunnah III/71). Di antara mahram seorang laki-laki yang tercakup dalam ayat tersebut adalah istri ayahnya dan anak perempuan istrinya dari suaminya yang lain.
Kapankah mereka menjadi mahram?
Istri Ayah
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَلاَتَنكِحُوا مَانَكَحَ ءَابَآؤُكُم مِّنَ النِّسَآءِ إِلاَّ مَاقَدْ سَلَفَ ُ
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau.” (QS. An-Nisaa’: 22)
Para ulama bersepakat (ijma’) bahwa wanita yang telah dinikahi ayah (istrinya) adalah mahram bagi anak laki-laki si ayah, walaupun ayah belum menggauli istrinya (Shahih Fiqh Sunnah III/73). Maka, istri ayah telah menjadi mahram dengan semata-mata sahnya akad nikah, baik sudah digauli maupun belum (Ibnu Qudamah dalam Al-Kaafi IV/265).
Contoh kasus masalah ini:
- Ayah Muhammad wafat sesaat setelah melangsungkan akad nikah dengan istri keduanya. Mereka belum melakukan hubungan suami istri.
- Ayah Ahmad menceraikan istri yang baru dinikahinya sebelum sempat menggaulinya.
Apakah pada kedua kasus tersebut istri ayah Muhammad dan Ahmad sudah menjadi ibu mereka dan mereka haram menikahinya? Jawabnya ya, karena istri ayah menjadi mahram dengan semata-mata akad nikah mereka, baik ayah sudah menggauli istrinya ataupun belum.
Anak Perempuan Istri (Rabibah)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ …. وَرَبَآئِبُكُمُ الاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ الاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلاَجُنَاحَ عَلَيْكُمْ
“(Diharamkan atas kamu mengawini)… anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya.” (QS. An-Nisaa’: 23)
Ayat ini menunjukkan bahwa anak perempuan istri akan menjadi mahram (bagi suami baru si istri) setelah ia melakukan hubungan badan dengan suaminya sebagaimana dikatakan Ibnu Qudamah dalam Al-Kaafi (IV/264). Ini berbeda dengan kasus istri ayah yang sudah menjadi mahram anak lelaki si ayah dengan semata-mata sahnya akad nikah, sebagaimana yang telah dibahas sebelumnya.
Terdapat riwayat yang shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Ummu Habibah mengusulkan agar Nabi menikahi putri Abu (dan Ummu) Salamah. Nabi menolaknya dan mengatakan,
لَوْ أَنَّهَا لَمْ تَكُنْ رَبِيبَتِى فِى حَجْرِى مَا حَلَّتْ لِى إِنَّهَا لاَبْنَةُ أَخِى مِنَ الرَّضَاعَةِ, أَرْضَعَتْنِى وَأَبَا سَلَمَةَ ثُوَيْبَةُ
“Seandainya pun dia (putri Ummu Salamah) bukan anak tiriku yang berada dalam asuhanku, maka ia tetap tidak halal bagiku karena ia adalah anak saudara sepersusuanku. Tsuwaibah menyusuiku dan Abu Salamah.” (HR. Al-Bukhari no. 5101 dan Muslim no. 1449)
Contoh kasus masalah ini:
- Abdullah menikahi seorang janda. Janda tersebut memiliki anak perempuan 25 tahun bernama Aminah. Sesaat setelah melangsungkan akad nikah, istri Abdullah (Ibu Aminah) tersebut meninggal, padahal Abdullah belum bersetubuh dengan istrinya.
Apakah Abdullah sudah menjadi mahram Aminah, sehingga mereka boleh bersentuhan atau berduaan? Jawabnya tidak, karena anak perempuan istri (rabibah) menjadi mahram setelah terjadi persetubuhan suami dengan istrinya, sementara Abdullah dan istrinya belum bersetubuh. Bahkan Abdullah dan Aminah dalam kasus ini boleh menikah menurut syari’at.
- Ibu Sarah menikah lagi setelah ditinggal wafat ayahnya. Ibunya kemudian diceraikan suami keduanya setelah lahir anak pertama.
Apakah Sarah boleh bersentuhan atau berduaan dengan mantan suami ibunya?
Jawabnya boleh, karena ibu Sarah dan suaminya telah bersetubuh, sehingga Sarah menjadi mahram suami ibunya.
Ditulis oleh Muflih Safitra bin Muhammad Saad Aly
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- REKENING DONASI :
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451)
🔍 Apakah Shalat Tarawih Harus Berjamaah, Doa Untuk Melihat Jin, Proses Penciptaan Alam Semesta Menurut Al Quran, Amalan Istighfar Dan Shalawat, Arti Isa, Niat Sholat Jamak Takhir Maghrib Dg Isya