Pertanyaan:
Apakah seseorang boleh puasa sementara ia junub karena tidak sengaja?
Jawaban:
Disebutkan dalam sebuah hadits, bahkan pada suatu Subuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam junub karena menggauli isterinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa.
Mandi junub itu adalah sahnya shalat, sehingga tidak boleh menundanya, karena melaksanakan shalat Subuh itu harus pada waktunya. Tapi jika ia tertidur dalam keadaan junub dan baru bangun waktu dhuha, maka saat itu ia harus segera mandi dan shalat Subuh serta melanjutkan puasanya. Demikian juga jika ia tertidur di siang hari dalam keadaan berpuasa, lalu mimpi junub, maka ia harus mandi untuk shalat Zhuhur atau Ashar dan tetap melanjutkan puasanya.
Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa ash-Shiyam, disusun oleh Muhammad al-Musnad, hal. 21.
Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI, 2009
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Jumlah Ayat Dalam Alquran, Arti Kafarat, Keutamaan Puasa Dibulan Rajab, Tata Cara Penyembelihan Hewan Aqiqah, Seserahan Alat Sholat, Kitab Minhajul Muslim