Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Makanan

Dilarang Makan Ikan Sambil Minum Susu?

makan ikan dan susu

Source image: Thehealthtouch

Makan Ikan Sambil Minum Susu

Saya mendengar, kita dilarang makan ikan lalu minum susu. Artinya, kalo digabung dilarang, tapi klo dipisah boleh. Apa benar? Ada dalilnya?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Kami tidak menjumpai dalil tentang itu, baik dari hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maupun keterangan para sahabat.

Hanya saja, dalam buku belajar nahwu, sering dibuat contoh kalimat tentang huruf an [أن] yang tersembunyi. Para penulis buku nahwu itu membuat contoh kalimat,

لَا تَأْكُلِ السَّمَكَ وَتَشْرَبَ اللَّبَنَ

Secara tekstual, kalimat ini bisa diterjemahkan,

“Jangan makan ikan bersama dengan minum susu.”

Menurut madzhab Bashrah (madzhab dalam ilmu nahwu), kata tasyrab [تشرب] – yang artinya minum – bisa  dibaca dengan 2 cara,

Pertama, jika kata tasyrab [تشرب] dibaca manshub (huruf ba’ difathah) maka berarti ada huruf an yang tersembunyi, sehingga kalimatnya menjadi,

لَا تَأْكُلِ السَّمَكَ وَأَنْ تَشْرَبَ اللَّبَنَ

Makna kalimat ini adalah larangan untuk menggabungkan antara makan ikan dengan minum susu.

Kedua, jika kata tasyrab [تشرب] dibaca majzum (huruf ba’ disukun) maka berarti dia disambungkan (ma’thuf) dengan kata laa tak-kul [لا تأكل]. Sehingga kalimatnya berbunyi,

لَا تَأْكُلِ السَّمَكَ وَتَشْرَبْ اللَّبَنَ

Makna kalimat ini adalah larangan untuk makan ikan dan minum susu, baik digabung maupun terpisah.

Bisa jadi, karena kecintaan masyarakat Indonesia terhadap bahasa arab, sehingga contoh kalimat dalam pembelajaran ilmu nahwu sampai mereka bawa dalam kehidupan keseharian mereka. Padahal tidak ada hubungannya.

Apapun itu, jika pernyataan ini tidak ada dalilnya, berarti bukan bagian dari aturan syariat. Karena itu, kembali kepada hukum asal, bahwa setiap makanan dan minuman adalah mubah, selama tidak membahayakan.

Jika membahayakan, itu dilarang. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan,

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain, dengan sengaja maupun tanpa sengaja.” (HR. Ahmad 2865, Ibnu Majah 2431, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth)

Apakah menggabungkan makan ikan dengan minum susu itu membahayakan?

Kami tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan ini. Anda bisa tanyakan ke dokter atau ahli gizi atau mereka yang memiliki keahlian terkait.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

🔍 Takbiratul Ihram Yang Benar, Hadits Tentang Pemimpin Kafir, Asal Usul Cicak Dalam Islam, Hadits Tentang Surah Al Kahfi, Dalil Saling Memaafkan, Doa Cepat Lahiran

Visited 121 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid