Dilarang Menggambar Tengkorak?
Bagaimana hukum menggambar tengkorak? Apakah termasuk gambar makhluk bernyawa yang terlarang?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Terdapat banyak dalil yang melarang kita menggambar makhluk bernyawa. Ancamannya, orang yang menggambarnya akan diminta untuk memberi ruh kelak di hari kiamat. Dan itu tidak mungkin mampu dia lakukan. Setelah itu dia akan diazab.
Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,
من صوَّرَ صورةً في الدُّنيا كلِّفَ يومَ القيامةِ أن ينفخَ فيها الرُّوحَ ، وليسَ بنافخٍ
“barangsiapa yang di dunia pernah menggambar gambar (bernyawa), ia akan dituntut untuk meniupkan ruh pada gambar tersebut di hari kiamat, dan ia tidak akan bisa melakukannya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat lain, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,
كلُّ مُصوِّرٍ في النَّارِ ، يُجْعَلُ له بكلِّ صورةٍ صوَّرها نفسٌ فتُعذِّبُه في جهنَّمَ
“semua tukang gambar (makhluk bernyawa) di neraka, setiap gambar yang ia buat akan diberikan jiwa dan akan mengadzabnya di neraka Jahannam” (HR. Bukhari dan Muslim).
Sementara yang dibolehkan adalah menggambar sesuatu yang tidak bernyawa, seperti pepohonan, gunung, bebatuan, dan semacamnya.
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,
قال اللهُ عزَّ وجلَّ : ومن أظلم ممن ذهبَ يخلقُ كخَلْقي ، فلْيَخْلُقوا ذرَّةً ، أو : لِيخْلُقوا حبَّةً ، أو شعيرةً
“Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘Siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku?’. Maka buatlah gambar biji, atau bibit tanaman atau gandum” (HR. Bukhari dan Muslim).
Bagaimana dengan Gambar Tengkorak?
Apakah gambar tengkorak termasuk kategori gambar bernyawa?
Gambar tengkorak bukan termasuk gambar bernyawa. Karena benda semacam ini dipahami sebagai benda mati.
Dalam Fatwa Islam dinyatakan,
الذي يظهر أن صورة الجمجمة في ذاتها ليست من الصور المحرمة ؛ لأنها من جنس الصور التي نزع منها ما لا تبقى معه الحياة ، وليست على صورة الرأس الحقيقية التي يحيا بها الإنسان
Yang dzahir bahwa gambar tengkorak tidak termasuk gambar yang haram. Karena gambar ini masuk jenis benda yang tidak bisa hidup. Dan tidak tidak dalam bentuk kepala hakiki yang menggambarkan manusia hidup. (Fatwa Islam, no. 200347)
Lambang Orang Fasik
Hanya saja ada pertimbangan lain yang menjadi alasan bahwa menggambar tengkorak atau memasang gambar tengkorak termasuk dilarang, karena ini merupakan lambang orang fasik dan orang kafir.
Syaikh Sulaiman al-Majid ditanya tentang hukum memakai T-Shirt bergambar tengkorak.
Jawaban beliau,
الحمد لله وحده وبعد .. لا نرى لبس مثل هذه الألبسة التي يخشى أنها ترمز إلى طقوس معينة . والله أعلم
Alhamdulillah wahdah wa ba’du, kami tidak merekomendasikan memakai pakaian semacam ini, yang dikhawatirkan itu menjadi lambang penganut ritual tertentu. Allahu a’lam
Sumber: http://www.salmajed.com/fatwa/findnum.php?arno=5285
Keterangan lain disampaikan oleh Dr. Muhammad al-Musnid, ketika beliau ditanya tentang hukum merchandise yang ada gambar tengkoraknya. Benarkah itu lambang penyembah setan?
Jawaban beliau,
الجمجمة ليست الرمز الوحيد لعبدة الشيطان ، ولكنها من ضمن الرموز التي يتخذونها ، والتي ترمز للقتل إرضاء للشيطان ، فالواجب الحذر من مثل هذه الرموز والشعارات في الملابس وغيرها ، ومنع بيعها ولبسها حماية للأجيال من اللوثات الخطيرة ، والصرعات المضللة
Tengkorak bukan lambang satu-satunya untuk penyembah setan. Namun termasuk salah satu lambang yang mereka gunakan. Dan menjadi lambang pembunuhan untuk persembahan kepada setan. Karena itu, wajib dilarang menggunakan lambang dan syiar semacam ini di pakaian maupun lainnya. dan dilarang untuk diperdagangkan, atau memakainya, dalam rangka menjaga generasi dari kontaminasi yang kotor dan pemikiran yang menyimpang.
Sumber: http://islaamlight.com/almesnad/index.php?option=com_ftawa&task=view&id=29523
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
🔍 Cara Sholat Di Kendaraan, Hukum Berhubungan Saat Haid, Hukum Tunangan, Kultum Terpendek, Ternak Landak, Doa Untuk Bayar Hutang