Halal Haram, Qurban

Pisau Lepas Ketika Menyembelih, Haram Dimakan?

Waktu Menyembelih Hewan Qurban Pisau Lepas

Ilustrasi

Waktu Menyembelih Hewan Qurban Pisau Lepas

Jika pisau lepas saat menyembelih, apakah hewan sembelihannya jadi haram dimakan? Lalu qurbannya batal?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Allah berfirman, memberikan rincian binatang-binatang yang diharamkan,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya. (QS. Al-Maidah: 3)

Diantara hewan yang diharamkan Allah adalah hewan yang mati karena terluka, baik karena tercekik, terpukul, jatuh, ditanduk, atau karena diterkam binatang buas. Kecuali ketika dalam kondisi terluka, hewan ini masih bertahan hidup, lalu sempat disembelih seorang muslim. Sehingga hewan ini mati karena sembelihan, bukan karena kondisi dia yang terluka.

Ketika seseorang sedang menyembelih, lalu pisaunya jatuh atau dia angkat tangannya, sementara hewan itu belum mati, statusnya seperti hewan yang terluka. Karena itu, jika penyembelih ini langsung mengulangi sembelihannya, hingga hewan itu mati, statusnya sah dan halal dimakan.

Imam ad-Dirdir – ulama Malikiyah mengatakan,

فإن عاد عن قرب أكلت رفع يده اختيارا أو اضطرارا، والقرب والبعد بالعرف، فالقرب مثل أن يسن السكين أو يطرحها ويأخذ أخرى من حزامه أو قربه

Jika penyembelih segera mengulang penyembelihan, maka hewannya halal. Baik dia mengangkat tangannya sengaja atau tidak sengaja. Cepat dan lama ukurannya adalah urf (sesuai yang dipahami masyarakat). Yang dekat seperti mengasah pisau, atau menggantinya dengan pisau yang lain, yang dia ikat di sabuknya atau di dekatnya. (as-Syarh al-Kabir, 2/99)

Sayid Sabiq juga menjelaskan yang semisal. Beliau menuliskan,

وإذارفع المذكي يده قبل تمام الذكاة ثم رجع فورا وأكمل الذكاة فإن هذا جائز لأنه جرحها ثم ذكاها بعد وفيها الحياة فهي داخلة في وقول الله تعالى {إلا ما ذكيتم}.

Apabila orang yang menyembelih mengangkat tangannya sebelum penyembelihan sempurna, lalu dia segera kembali menyempurnakan sembelihannya, ini dibolehkan. Karena yang terjadi, dia melukai hewan itu, kemudian dia sembelih dan ketika itu hewan masih hidup. Sehingga termasuk dalam cakupan firman Allah, (yang artinya), kecuali yang sempat kamu menyembelihnya. (Fiqhus Sunah, 3/304)

Karena itu, ketika pisau jatuh saat mengiris pertama, kemudian penyembelih langsung mengambilnya dan menyempurnakan sembelihan, insyaAllah sembelihan sah dan qurban juga sah.

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

🔍 Tulisan Muhammad Arab, Larangan Suami Ketika Istri Hamil Dalam Islam, Pertanyaan Tentang Riba Dan Bunga Bank, Hukum Berpindah Agama Dari Islam Ke Kristen, Bacaan Tartil Al Quran, Menjamak Shalat Karena Pekerjaan

QRIS donasi Yufid