Pertanyaan:
Bolehkah jika seorang perempuan ingin menghajikan ibunya yang sudah meninggal?
Jawaban:
Seorang perempuan bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya ibuku meninggal tetapi dia belum sempat melakukan haji. Apakah aku boleh menghajikannya?”
قَالَ: نَعَمْ، حُجِّي عَنْهَا
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Boleh, berhajilah untuknya.”
Sumber: Fatawa Rasulullah: Anda Bertanya Rasulullah Menjawab, Tahqiq dan Ta’liq oleh Syaikh Qasim ar-Rifa’i, Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Pustaka As-Sunnah, Cetakan Ke-1, 2008.
(Dengan penataan bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)
🔍 Qoul Qodim Dan Qoul Jadid, Hewan Yang Boleh Dipelihara Menurut Islam, Asap Tanda Kiamat, Nama Kecil Abu Lahab, Gaya Berhubungan Suami Istri Sesuai Sunnah