Hadiah Al-Quran untuk Non-Muslim
Bolehkah memberikan hadiah al-Qur’an ke teman yang kafir?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Terdapat hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُسَافَرَ بِالْقُرْآنِ إِلَى أَرْضِ الْعَدُوِّ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang melakukan safar dengan membawa al-Quran ke negeri musuh. (HR. Bukhari 2990 & Muslim 4946)
Dalam riwayat lain terdapat tambahan,
فَإِنِّي لَا آمَنُ أَنْ يَنَالَهُ الْعَدُوُّ
“Karena saya tidak merasa aman ketika dipegang oleh musuh.”
Hadis ini merupakan dalil bahwa kaum muslimin dilarang untuk memberikan hadiah mushaf al-Quran kepada orang kafir karena ditakutkan akan dihinakan.
Apakah larangan ini bersifat mutlak?
Ulama berbeda pendapat dalam hal ini,
[1] Larangan ini bersifat mutlak, sehingga kita dilarang memberikan mushaf al-Quran kepada orang kafir apapun alasannya. Ini merupakan pendapat Imam Malik dan beberapa ulama syafi’iyah.
[2] Larangan ini karena alasan keselamatan mushaf, dikhawatirkan dihinakan orang kafir. Sehingga jika bisa dipastikan tidak akan dihinakan orang kafir, dibolehkan. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, al-Bukhari dan an-Nawawi.
[3] Larangan ini sifatnya makruh dan tidak haram. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah menurut riwayat Ibnul Mundzir.
Perbedaan pendapat ini dijelaskan an-Nawawi,
النهي عن المسافرة بالمصحف إلى أرض الكفار للعلة المذكورة في الحديث وهي خوف أن ينالوه فينتهكوا حرمته فإن أمنت هذه العلة بأن يدخل في جيش المسلمين الظاهرين عليهم فلا كراهة ولا منع منه حينئذ لعدم العلة هذا هو الصحيح وبه قال أبو حنيفة والبخاري وآخرون
Larangan untuk melakukan safar ke negeri kafir dengan membawa mushaf, karena alasan seperti yang disebutkan dalam hadis, yaitu kekhawatiran akan dipegang orang kafir, lalu dihinakan kehormatannya. Jika dirasa aman dari keadaan ini, misalnya al-Quran dibawa bersama pasukan kaum muslimin yang mampu mengalahkan mereka, maka ketika itu tidak dilarang. Karena alasan dihinakan tidak ada. Inilah pendapat yang benar. Ini pendapat Abu Hanifah, al-Bukhari, dan beberapa ulama lainnya.
An-Nawawi melanjutkan,
وقال مالك وجماعة من أصحابنا بالنهى مطلقا وحكى بن المنذر عن أبي حنيفة الجواز مطلقا
Sementara Imam Malik dan sekelompok ulama madzhab kami (Syafi’iyah) mengatakan bahwa itu dilarang mutlak. Dan menurut nukilan Ibnul Mundzir dari Abu Hanifah, itu boleh secara mutlak. (Syarh Sahih Muslim, 13/13)
Boleh Diberi Hadiah Terjemah Mushaf al-Quran
Lalu bagaimana dengan surat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para raja kafir, yang di sana ada ayat al-Quran?
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menngirim surat ke beberapa raja kafir, dengan menyebutkan ayat,
يَا أَهْلَ الكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَنْ لاَ نَعْبُدَ إِلَّا اللَّهَ وَلاَ نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلاَ يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ
“Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah”. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)”. (QS. Ali Imran: 64)
Mengenai surat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa dipelajari di:
Jawaban:
Surat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam isinya dominan bukan al-Quran, tapi ajakan beliau kepada para raja kafir untuk masuk islam. Meskipun di dalamnya ada cuplikan ayat al-Quran. Para ulama memahami bahwa kitab tafsir tidak disebut mushaf al-Quran, karena di dalamnya dominan keterangan yang bukan al-Quran. Sehingga wanita haid boleh menyentuhnya.
Keterangan selengkapnya bisa anda pelajari di:
Sementara dalam hadis ini yang dilarang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah membawa mushaf al-Quran.
Al-Qasthalani mengatakan,
أن المراد بالنهي حمل المجموع أو المتميز والمكتوب لهرقل إنما هو في ضمن كلام آخر غير القرآن
Yang dimaksud dalam larangan ini adalah membawa mushaf al-Quran utuh atau tulisan yang semua isinya al-Quran. Sementara surat yang ditulis untuk heraklius, ayat al-Quran hanya bagian dari isi surat yang lain, yang bukan al-Quran. (Irsyadus Sari)
Karena itulah, sebagian ulama memfatwakan agar orang kafir cukup dikasih terjemah mushaf al-Quran.
Imam Ibnu Baz mengatakan,
“Orang kafir tidak boleh diberi mushaf Alquran, karena khawatir akan menghinakan atau menyia-nyiakannya. Yang perlu dilakukan adalah mengajarkan dan membacakan padanya, mengarahkan dan mendoakannya. Jika ia mau memeluk Islam, boleh diberikan mushaf. Namun demikian, boleh diberikan kepadanya kitab-kitab tafsir atau kitab-kitab hadis jika diharapkan bisa bermanfaat, dan boleh juga mushaf terjemahan.
(Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Syaikh Ibnu baz,6/372-373)
Demikian, Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
🔍 Apakah Orang Yang Tidak Bisa Baca Alquran Bisa Masuk Surga, Hukum Memanjangkan Kuku Dalam Islam, Kenapa Suami Sering Marah, Cerita Segitiga Bermuda Dan Dajjal, Doa Kehilangan Barang Agar Cepat Kembali, Qunut Nazilah Corona