AL-QURAN, Darah Wanita, WANITA

Wanita Haid Boleh Menyentuh al-Quran Terjemah?

bolehkah wanita haid pegang alquran

MUSHAF AL-QUR’AN NUR JEDDAH 6 JILID @Store.Yufid.com

Wanita Haid Boleh Menyentuh Mushaf Terjemah?

Bolehkah wanita haid membaca al-Quran terjemah? Maksudnya dipegang untuk dibaca?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Ada 2 hal yang perlu kita bedakan,

[1] Mushaf al-Quran

[2] Kitab tafsir al-Quran

Kitab tafsir al-Quran adalah kitab yang berisi penjelasan tentang makna al-Quran, menggali kandungannya, baik dengan bahasa arab maupun bahasa lainnya. Dan umumnya juga dicantumkan ayat al-Quran.

Di web KonsultasiSyariah.com pernah dibahas bahwa wanita haid, boleh membaca al-Quran, namun TIDAK boleh menyentuh al-Quran. Penjelasannya bisa dipelajari di: Wanita Haid Menyentuh Al-Quran

Namun ada yang perlu diperhatikan, para ulama membedakan antara mushaf al-Quran dengan kitab tafsir al-Quran. Mushaf al-Quran memiliki aturan khusus yang tidak berlaku untuk kitab yang lain. Termasuk hukum menyentuhnya.

Karena itu, aturan wanita haid dilarang menyentuh al-Quran, tidak berlaku untuk kitab tafsir.

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,

يجوز عند جمهور الفقهاء للمحدث مس كتب التفسير وإن كان فيها آيات من القرآن وحملها والمطالعة فيها ، وإن كان جنبا ، قالوا : لأن المقصود من التفسير : معاني القرآن ، لا تلاوته ، فلا تجري عليه أحكام القرآن .

Menurut jumhur ulama, orang yang hadats – termasuk wanita haid atau orang junub – boleh menyentuh kitab tafsir, membawanya, atau mempelajarinya. Meskipun di sana terdapat ayat-ayat al-Quran. Mereka mengatakan, karena sasaran kitab tafsir adalah makna al-Quran, bukan untuk membaca al-Quran. Sehingga tidak berlaku aturan al-Quran.

Kemudian diberikan rincian,

وصرح الشافعية بأن الجواز مشروط فيه أن يكون التفسير أكثر من القرآن لعدم الإخلال بتعظيمه حينئذ ، وليس هو في معنى المصحف. وخالف في ذلك الحنفية ، فأوجبوا الوضوء لمس كتب التفسير

Syafi’iyah menegaskan, bahwa bolehnya menyentuh kitab tafsir, dengan syarat jika tulisan tafsirnya lebih banyak dibandingkan teks al-Quran-nya, sehingga tidak lagi disebut menyepelekan kemuliaan al-Quran. Dan kitab tafsir tidak disebut mushaf al-Quran. Sementara Hanafiyah memiliki  pendapat berbeda, mereka mewajibkan wudhu bagi yang menyentuh kitab-kitab tafsir. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 13/97)

Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan,

وأما كتب التفسير فيجوز مسها ؛ لأنها تعتبر تفسيرا ، والآيات التي فيها أقل من التفسير الذي فيها. ويستدل لهذا بكتابة النبي صلى الله عليه وسلم الكتب للكفار ، وفيها آيات من القرآن ، فدل هذا على أن الحكم للأغلب والأكثر

Untuk kitab tafsir, boleh disentuh, karena terhitung sebagai tafsir. Sementara ayat al-Quran yang ada di sana, lebih sedikit dibandingkan teks tafsirnya. Dalilnya adalah surat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang-orang kafir, sementara di sana ada ayat-ayat al-Quran. Ini menunjukkan, bahwa hukum mengikuti yang dominan. (as-Syarh al-Mumthi, 1/267)

Mengenai contoh surat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa dipelajari di: Isi Surat Rasulullah Kepada Heraclius

Terkait pendekatan, mengambil hukum berdasarkan yang dominan, ada satu kaidah yang diterapkan Syafiiyah,

الأصل اعتبار الغالب وتقديمه على النادر

Pada asalnya, lebih diunggulkan yang dominan, dan didahulukan dari pada yang tidak dominan. (al-Qawaid al-Fiqhiyah wa Tatbiqatuha fi Madzahib al-Arba’ah, 1/325).

Bolehkah Wanita Haid Menyentuh al-Quran Terjemah?

Kita masih meninggalkan satu pembahasan, apakah al-Quran terjemah yang ada di sekitar kita, terhitung sebagai al-Quran atau sebagai kitab tafsir?

Dalam aturan menerjemahkan al-Quran, telah kita sampaikan bahwa al-Quran tidak mungkin diterjemahkan. Yang mungkin adalah menerjemahkan maknanya atau tafsirnya.  Penjelasannya, bisa anda dapatkan di: Syarat Menerjemahkan Al-Quran

Dan jika kita perhatikan, dalam al-Quran terjemah, yang lebih dominan adalah teks terjemahannya. Karena itu, al-Quran terjemah lebih dekat dihukumi sebagai kitab tafsir.

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

🔍 Azab Kubur Meninggalkan Sholat, Proses Ta'aruf Yang Benar, Imam Mahdi Muncul Dari Timur, Hari Yang Baik Untuk Berhubungan Suami Istri, Orang Masuk Surga Bukan Karena Amalnya, Doa Anak Sholeha

QRIS donasi Yufid