Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Puasa, Ramadhan

Apakah Sengatan Kalajengking Membatalkan Puasa?

racun bisa kalajengking

Pengaruh Sengatan Racun Kalajengking Terhadap Puasa

Apakah sengatan kalajengking atau lebah membatalkan puasa? krn dia memasukkan racun ke tubuh manusia…

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Kami tidak menjumpai adanya keterangan dari para ulama bahwa sengatan kalajengking atau sengatan lebah bisa membatalkan puasa.

Bukankah kalajengking dan lebah menyengat, dia memasukkan racun ke tubuh korban?

Benar, pada saat kalajengking dan lebah menyengat korbannya, dia memasukkan racun ke tubuh yang disengat. Namun ada dua pertimbangan di sana, yang menunjukkan bahwa itu bukan pembatal puasa,

[1] Sengatan kalajengking atau lebah itu di luar pilihan korban, tapi itu serangan yang diberikan oleh kalajengking atau lebah ketika dia merasa tidak aman. Sementara semua pembatal puasa, jika dilakukan dengan tidak sengaja, tidak membatalkan puasa.

Seperti orang yang lupa makan atau minum. Dia tidak batal puasanya.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ

“Barangsiapa yang lupa ketika sedang berpuasa lalu dia makan atau minum, maka hendaklah dia lanjutkan puasanya, karena Allah yang memberinya makan dan minum. (Muttafaq ‘alaih)

[2] Bahwa sengatan ini bukan makanan atau minuman. Andai sengatan kalajengking itu dilakukan secara sengaja, ini sejenis dengan suntikan obat. Dan ini berbeda dengan suntikan infus, yang berfungsi sebagai pengganti nutrisi makanan.

Dalam Fatwa tentang Puasa (hlm. 220), Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum menggunakan jarum suntik obat di urat maupun di pembuluh.

Beliau menjawab,

“Suntikan jarum di pembuluh, lengan, maupun paha diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, karena suntikan tidaklah termasuk pembatal dan juga tidak bisa disamakan dengan pembatal puasa. Sebabnya, suntikan bukanlah termasuk makan dan minum, juga tidak bisa disamakan dengan makan dan minum …. Yang bisa membatalkan puasa adalah suntikan untuk orang sakit yang menggantikan makan dan minum (infus).”

Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Penelitian Ilmiah dan Fatwa) ditanya tentang hukum berobat dengan disuntik saat siang hari Ramadan, baik untuk pengobatan maupun untuk nutrisi.

Mereka menjawab, “Boleh berobat dengan disuntik di lengan atau urat, bagi orang yang puasa di siang hari Ramadan. Namun, orang yang sedang berpuasa tidak boleh diberi suntikan nutrisi (infus) di siang hari Ramadan karena ini sama saja dengan makan atau minum. Oleh sebab itu, pemberian suntikan infus disamakan dengan pembatal puasa Ramadan. Kemudian, jika memungkinkan untuk melakukan suntik lengan atau pembuluh darah di malam hari maka itu lebih baik.” (Fatawa Lajnah, 10/252).

Ini jika kita menerima analogi bahwa sengatan kalajengking atau lebah sejenis dengan suntikan obat.

Demikan, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

🔍 Hukum Parfum Alkohol, Surga Adn Adalah, Puasa Rejab, Perut Buncit Cacingan, Berhubungan Intim Secara Islami, Cara Menangkal Santet

Visited 4 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid