Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

FIKIH, Pernikahan, Problematika Rumah Tangga

Bolehkah Jima’ Saat Malam atau Siang Hari Raya?

Pertanyaan:

Apa hukum jima’ di malam atau siang hari raya? Karena ada teman yang mengatakan bahwa hal itu tidak boleh.

Jawaban:

Pendapat teman saudara itu tidak benar. Jima’ di siang atau malam hari raya dibolehkan. Dan melakukan hubungan badan itu tidak haram, kecuali dalam keadaan berikut: siang hari bulan Ramadhan, ketika ihram (haji atau umrah), ketika istri sedang haid atau nifas.

(Fatwa al-Islam: Tanya-Jawab no. 38224)

Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Keutamaan Umrah Di Bulan Ramadhan, Gambar Prank, Ya Allah Bantu Hamba Melunasi Hutang, Dalil Husnuzan Kepada Sesama Manusia, Kewajiban Suami Menafkahi Istri Dalam Islam, Doa Shalat Jamak

Visited 2 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid