Pertanyaan:
Apa hukum jima’ di malam atau siang hari raya? Karena ada teman yang mengatakan bahwa hal itu tidak boleh.
Jawaban:
Pendapat teman saudara itu tidak benar. Jima’ di siang atau malam hari raya dibolehkan. Dan melakukan hubungan badan itu tidak haram, kecuali dalam keadaan berikut: siang hari bulan Ramadhan, ketika ihram (haji atau umrah), ketika istri sedang haid atau nifas.
(Fatwa al-Islam: Tanya-Jawab no. 38224)
Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Masa Haid Menurut Islam, Waktu Adzan Isya, Surah Al Jin Dan Artinya, Doa Untuk Ibu Yang Sudah Meninggal, Doa Agar Barang Yang Dicuri Kembali