Zakat

Boleh zakat lebih dari 2,5%?

Boleh Zakat lebih dari 2,5%?

Mengapa zakat itu hanya 2,5%? Ini pertanyaan sebagian diantara kami. Krn nilai ini terllau kecil. Shg kami ada yg berfikir, bgmn jk dinaikkan jadi 5% atau 10%? Pajak PPN saja 10%.. padahal zakat itu utk kepentingan umat?

Bagaimana itu tadz..?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Pertanyaan ini sering kami dengar. Terutama dari beberapa masyarakat yang menggalakkan zakat profesi. Dengan harapan, potensi nilai zakat untuk umat akan semakin besar. Namun kita perlu ingat, zakat itu rukun islam dalam bentuk ibadah maliyah yang sudah diatur syariat. Sehingga pada asalnya kaum muslimin hanya tinggal mengikuti.

Kami akan berikan beberapa catatan untuk menjawab pertanyaan di atas,

Pertama, tidak semua zakat 2,5%. Zakat yang dikeluarkan senilai 2,5% hanyalah zakat maal dan turunannya, seperti harta perdagangan.

Dalil bahwa zakat mal itu senilai 2,5% adalah hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada beliau,

إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ

Jika kamu punya 200 dirham dan sudah mengendap selama setahun maka ada kewajiban zakat 5 dirham. Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya ½ dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya. (HR. Abu Daud 1575 dan dishahihkan al-Albani).

Nishab emas = 20 dinar, zakatnya = ½ dinar. Jika kita lakukan konversi ke prosentase,

nishab perak

Ada juga zakat yang dikeluarkan 5%, 10%, bahkan ada yang 20%. Zakat pertanian yang pengairannya dikelola manusia, zakatnya 5%. Sementara yang menggunakan tenaga alam, zakatnya 10%, sementra zakat rikaz sebesar 20%.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ

“Dan untuk harta karun (rikaz) dizakati sebesar 1/5 (20%).” (HR. Bukhari 1499 dan Muslim 1710)

Kedua, Jika kita perhatikan, zakat merupakan satu-satunya ibadah dalam bentuk mengeluarkan harta yang semua aturannya telah dirinci oleh syariat. Jenis harta apa saja yang wajib dizakati, berapa ukuran minimalnya (nishab), berapa yang harus dikeluarkan, bagaimana cara mengeluarkannya, sampai siapa saja yang berhak mendapatkannya, semuanya telah dijelaskan oleh syariat. Sehingga tidak ada peluang bagi manusia untuk berkreasi dalam masalah tata cara membayar zakat. Yang bisa dilakukan adalah ikuti aturan yang ada.

Karena itu, sebagian ulama menegaskan bahwa zakat adalah ibadah mahdhah dalam masalah harta. (Taudzih al-Ahkam, 3/327)

Allah berfirman menjelaskan siapa saja orang yang berhak menerima zakat,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّـهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّـهِ ۗ وَاللَّـهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. at-Taubah: 60)

Di ayat ini, Allah tidak mencantumkan anak yatim dalam daftar orang yang berhak menerima zakat. Bisa jadi ini bertentangan dengan logika manusia. Tapi seperti itulah aturan. Kita hanya bisa mengikuti, dan tidak bisa berkreasi.

Ketiga, jika pertimbangannya adalah masalah kemaslahatan umat, islam memberikan banyak jalur untuk penyaluran harta. Ada sedekah, ada wakaf, ada hibah, ada hadiah, ada infak, dst.

Jika zakat dirasa terlalu kecil, motivsi umat untuk memperbesar sedekah, untuk berwakaf, atau memberikan hibah, atau hadiah, atau infak. Ada banyak peluang untuk memperbesar dompet sosial kaum muslimin. Tanpa harus mengganggu aturan zakat.

Bahkan dengan kran donasi yang bervariasi, penyalurannya bisa lebih longgar. Sedekah bisa disalurkan untuk kepentingan sosial apapun. Boleh diberikan untuk mereka yang tidak termasuk penerima zakat, seperti anak yatim atau beasiswa pendidikan anak tidak mampu atau lainnya.

Keempat, kembangkan wakaf produktif

Perkembangan wakaf produktif di Indonesia, bisa dibilang masih sangat lambat. Karena masyarakat memahami, wakaf itu hanya untuk proyek yang sifatnya ibadah atau pendidikan, seperti masjid atau sekolah. Sementara untuk unit produktif, masih jarang dilirik.

Di depan masjidil haram, ada tower abraj al-Bait, atau lebih kita kenal dengan tower zam-zam. Di sana ada banyak sekali hotel berbintang. Dan di sana tertulis,

وقف الملك عبدالعزيز للحرمين الشريفين

Wakaf raja Abdul Aziz untuk dua kota suci yang mulia

Wakaf raja Abdul Aziz untuk dua kota suci

Sumber: http://www.kapl-hajj.org/clock_.php

Itulah wakaf untuk masjidil haram dan masjid nabawi.

Anda tidak akan pernah menjumpai kotak infak di seluruh penjuru masjid.. sementara masjid ini mempekerjakan sangat banyak orang. Dari pada biaya operasionalnya?

Salah satunya dari hasil abraj al-Bait – tower yang berisi puluhan hotel.

Itulah wakaf produktif.. wakaf yang bisa menghasilkan keuntungan materi, yang bisa digunakan untuk mendanai wakaf yang lain.

Tanah wakaf di pinggir jalan, di keramaian, sementara di dekatnya sudah ada masjid, mungkin bisa diwujudkan dalam bentuk pom bensin atau ruko-ruko, yang hasilnya bisa digunakan untuk menyokong dana masjid atau pesantren.

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

🔍 Hukum Meninggalkan Shalat Dengan Sengaja, Pengertian Khurafat Islam, Apakah Orang Yang Sudah Meninggal Bisa Mendengar Doa Kita, Mati Dalam Keadaan Zina, Doa Masuk Toilet, Gambar Ikan Hiu Makan Manusia

QRIS donasi Yufid