AQIDAH

Bolehkah Memaki Agama?

Pertanyaan:

Seseorang menulis di atas kertas. Dalam menulis ini, ia salah menuliskan beberapa kata maka ia menjadi jengkel. Karena sangat marahnya, ia memaki agama, agama penanya, dan agama kertasnya. Apakah memaki agama pena, agama kertas, agama batu, agama pohon, agama kursi, atau agama gelas dapat dianggap sebagai perbuatan kekafiran?

Jawaban:

Tidak diragukan lagi bahwa mengucapkan makian seperti ini hukumnya haram. Pena dan kertas tidaklah boleh dikatakan beragama dengan pengertian ibadah. Akan tetapi, telah dimengerti bersama bahwa agama itu satu, dan Allah-lah Tuhan yang menundukkan pena dan tinta serta memudahkan penggunaannya bagi manusa. Dengan demikian, dikhawatirkan bahwa ucapan makian yang dilontarkan itu tertuju kepada Allah. Oleh karena itu, orang seperti itu wajib bertobat dan beristighfar serta tidak mengulangi lagi perbuatannya itu. (Syekh Ibnu Jibrin, Al-Lu’lu Al-Makin, hlm. 34)

Sumber: Fatwa Kontemporer Ulama Besar Tanah Suci, Media Hidayah, Cetakan 1, Tahun 2003.
(Dengan penataan bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

🔍 Pertanyaan Tentang Pernikahan, Zikir Sholawat, Minum Mani Suami, Benarkah Kalender Hijriah Tidak Sampai 1500, Foto Jembatan Sirotol Mustaqim, Nyadranan

QRIS donasi Yufid