Mari bersama menabung pahala amal jariyah untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

FIKIH, Pernikahan

Apa Hukum Akad Nikah dengan Lebih dari Satu Wanita dalam Sehari?

Pertanyaan:

Apa hukum akad nikah dengan lebih dari satu wanita dalam sehari?

Jawaban:

Alhamdulillah, was shalatu was salam ‘ala rasulillah…, seorang laki-laki dibolehkan untuk menikahi dua wanita dalam sehari jika semua syarat pernikahan terpenuhi dan tidak ada penghalangnya. Dalilnya adalah firman Allah, yang artinya,

Nikahilah wanita yang kalian senangi dua, tiga, atau empat.” (QS. an-Nisa’: 3).

Maka, selama Allah mengizinkan seorang laki-laki untuk menikah dengan empat wanita, tidak ada bedanya antara menikahi keempatnya dalam sekali waktu atau menikahi mereka secara terpisah. Allah a’lam.

(Fatawa as-Syabakah al-Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih, no. 899)
Artikel www.konsultasisyariah.com

🔍 Isi Suhuf Nabi Adam, Hukum Puasa 1 Suro, Doa Ruqyah Syariah, Surat Al Jinn Latin, Jin Islam Sholat

Visited 97 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid