Pertanyaan:
Apa hukum akad nikah dengan lebih dari satu wanita dalam sehari?
Jawaban:
Alhamdulillah, was shalatu was salam ‘ala rasulillah…, seorang laki-laki dibolehkan untuk menikahi dua wanita dalam sehari jika semua syarat pernikahan terpenuhi dan tidak ada penghalangnya. Dalilnya adalah firman Allah, yang artinya,
“Nikahilah wanita yang kalian senangi dua, tiga, atau empat.” (QS. an-Nisa’: 3).
Maka, selama Allah mengizinkan seorang laki-laki untuk menikah dengan empat wanita, tidak ada bedanya antara menikahi keempatnya dalam sekali waktu atau menikahi mereka secara terpisah. Allah a’lam.
(Fatawa as-Syabakah al-Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih, no. 899)
Artikel www.konsultasisyariah.com
🔍 Hukum Tawaf Wada, Hukum Shalat Dalam Keadaan Junub, Hukum Islam Tinggal Serumah Dengan Mertua, Doa Agar Cepat Diberi Keturunan Menurut Islam, Suami Nyusu Ke Istri
