Darah Wanita, FIKIH, Pernikahan, WANITA

Ber-jima’ dengan Istri Setelah Bersih dari Haid Tiba-tiba Keluar Darah Lagi?

Pertanyaan:

Syaikh yang mulia, ada seorang suami yang ber-jima’ dengan istrinya setelah istrinya berhenti dari haid dan telah mandi. Setelah selesai jima’, tiba-tiba keluar darah dan menempel di kemaluan suami. Bagaimana hukumnya?

Jawaban:

Dia tidak berdosa (tidak melanggar larangan ber-jima’ di waktu haid, pen.). Sementara darah yang keluar bukan darah haid.

(Liqa’at Bab al-Maftuh, volume 22, no. 20)
Penerjemah: Ustadz Ammi Nur Baits
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Shalat Tarawih 4 Rakaat Salam, Alquran Ada Berapa Surat, Amalan Ibu Hamil Dalam Islam, Urutan Doa Setelah Sholat Fardhu, Mimpi Sunat, Najis Dalam Islam

QRIS donasi Yufid