Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

FIKIH, Halal Haram, Makanan

Hukum Makan di Warung Rata-rata (Tarif Sama)

Pertanyaan:

Sebuah rumah makan memasang tarif yang sama kepada semua pengunjung. Setiap orang diperbolehkan mengkonsumsi apa saja yang tersedia disana, padahal porsi makan masing-masing orang berbeda. Bagaimana hukum makan di rumah makan seperti ini?

Jawaban:

“Yang tampak bagi saya dari pertanyaan ini adalah bahwa dalam jual beli di rumah makan seperti ini terdapat unsur jahalah (ketidaktahuan) dan gharar (penipuan). Unsur ketidaktahuannya, yaitu Anda menyerahkan uang dalam jumlah tertentu untuk mendapatkan sesuatu yang belum jelas. Yang kedua, unsur gharar, yaitu Anda mengambil makanan yang kurang dari nilai uang yang Anda serahkan, sementara ada orang lain yang mengambil makanan yang lebih besar dibandingkan dengan nilai uang yang ia serahkan.

Jadi, jual beli seperti ini mengandung unsur ketidaktahuan dan penipuan. (Sehingga) menurut saya, jual beli seperti ini tidak diperbolehkan. Wallahu a’lam.” (Syekh Salim bin ‘Id Al-Hilali)

Sumber: Majalah As-Sunnah, Edisi 11, Tahun VIII, 1425 H/2004 M.
Dengan pengeditan dari redaksi www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Sholat Berjamaah Hukumnya, Nadzar, Siti Jenar Sesat, Hukum Mencari Ilmu, Mas Kawin Uang Sesuai Tanggal Pernikahan, Menelan Sperma Bisa Hamil Atau Tidak

Visited 9 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid