Pertanyaan:
Apa hukum melakukan hubungan dengan istri kedua dan diketahui istri pertama, pada saat keduanya ada dalam satu rumah?
Jawaban:
Jika yang Anda maksud adalah melakukan jima’ dengan disaksikan istri yang lain, maka hukumnya tidak boleh. Namun jika maksud Anda, melakukan jima’ dengan salah satu istri dan diketahui istri yang lain, sementara dia tidak melihat langsung dan tidak menyaksikannya maka dibolehkan, jika waktu itu merupakan giliran bagi istri yang saat itu sedang melakukan hubungan dengannya.
Sumber: Fatawa Syabakah Islamiyah, dibawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih, no. 1101
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Shalat Sunnah Qabliyah Jum'at, Syarat Domba Aqiqah, Penghalang Jodoh, Pahala Mengajak Orang Masuk Islam, Doa Khatam Qur An, Apa Itu Kitab