Mari bersama menabung pahala amal jariyah untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

FIKIH, Pernikahan, Problematika Rumah Tangga

Bolehkah Melakukan Hubungan Intim dengan Istri Kedua dan Diketahui Istri Pertama?

Pertanyaan:

Apa hukum melakukan hubungan dengan istri kedua dan diketahui istri pertama, pada saat keduanya ada dalam satu rumah?

Jawaban:

Jika yang Anda maksud adalah melakukan jima’ dengan disaksikan istri yang lain, maka hukumnya tidak boleh. Namun jika maksud Anda, melakukan jima’ dengan salah satu istri dan diketahui istri yang lain, sementara dia tidak melihat langsung dan tidak menyaksikannya maka dibolehkan, jika waktu itu merupakan giliran bagi istri yang saat itu sedang melakukan hubungan dengannya.

Sumber: Fatawa Syabakah Islamiyah, dibawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih, no. 1101
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Arab Insyaallah, Foto Cincin Batu Akik, Doa Setelah Wudhu Rumaysho, Bacaan Doa Untuk Ibu Yang Sudah Meninggal, Efek Sering Onani

Visited 77 times, 2 visit(s) today

QRIS donasi Yufid