Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh. Izin bertanya. Bagaimana hukumnya jika seseorang wanita memiliki kebiasaan bersiul? Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Bismillah. Bersiul termasuk perbuatan yang dibenci. Ibnu Muflih mengatakan, dalam Al-Adab Asy-Syar’iyah, bahwa Syekh Abdul Qadir mengatakan, “Bersiul dan tepuk tangan adalah dua perbuatan yang dibenci.” (Adab Syar’iyah, 4:57)
Di antara dalilnya adalah:
1. Allah mencela kebiasaan orang musyrikin yang suka bersiul dan bertepuk tangan. Allah berfirman,
وَمَا كَانَ صَلاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً
“Tiada ibadah (yang) mereka (lakukan) di Baitullah kecuali sebatas bersiul dan bertepuk tangan.” (QS. Al-Anfal:35).
2. Terdapat riwayat bahwa bersiul merupakan kebiasaan kaum Nabi Luth ‘alaihis salam.
Hukum di atas, berlaku baik untuk laki-laki maupun wanita. Allahu a’lam.
Dijawab oleh Tim Dakwah Konsultasi Syariah
Arsip www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Jumlah Ayat Dalam Al Quran, Gambar Air Mani Wanita Keluar, Cara Meruqyah Rumah Secara Syar'i, Hadist Tentang Hubungan Suami Istri, Kewajiban Suami Terhadap Istri Dan Ibunya, Bani Israil Adalah