Mari bersama menabung pahala amal jariyah untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Hadits, KITAB

Bolehkah Beramal dengan Hadits Dhaif yang Derajat Dhaifnya Ringan?

Pertanyaan:

Sebagian ahli hadits di dalam kitab-kitab mereka membolehkan mengamalkan hadits dhaif yang derajat kelemahannya ringan. Bagaimana pendapat Anda dalam perkara ini?

Jawaban:

Pertama, tidak didapati satu dalil pun yang membolehkan kita mengamalkan hadits dhaif (lemah) walaupun derajat kelemahannya ringan.

Kedua, pendapat tentang bolehnya mengamalkan hadits dhaif mengakibatkan munculnya suatu bid’ah. Maka setiap amalan atau doa yang tidak berdasarkan hadits yang shahih menurut ulama hadits, amalan tersebut adalah bid’ah. Setiap ketetapan hukum tidak boleh berdasarkan hadits dhaif, tetapi harus berdasarkan hadits shahih. Hadits dhaif hanya bisa dipakai untuk satu hal, yaitu fadha’ilul a’mal (keutamaan-keutamaan amal).

Pendapat yang mengatakan bahwa hadits dhaif dapat diamalkan dalam fadha’ilul a’mal ini pun merupakan suatu pendapat yang bertolak belakang antara awal dan akhirnya. Mari kita lihat, ketika kita mengamalkan hadits-hadits dhaif dalam fadha’ilul a’mal, apakah amalan kita itu berdasarkan hadits-hadits dhaif tersebut? Atau berdasarkan hadits lain?

Kalau jawabannya berdasarkan hadits dhaif, berarti kita menetapkan suatu hukum berdsarkan hadits dhaif. Padahal menetapkan suatu hukum berdasarkan hadits-hadits dhaif ditentang oleh orang yang membolehkan mengamalkan hadits dhaif dalam fadha’ilul a’mal. Sedangkan jika jawabannya “berdasarkan hadits yang shahih” maka buat apa kita membawa hadits-hadits yang dhaif tadi? Sebab ada atau tidaknya hadits-hadits yang dhaif adalah sama saja, sama sekali tidak ada pengaruhnya. Amal itu hanya akan berdasarkan kepada hadits yang shahih.

Oleh karena itu, kalimat “hadits dhaif diamalkan dalam fadha’ilul a’mal” tidak memberi faidah sedikit pun, karena kritik ilmiah dalam hadits menerangkan bahwa kalimat ini secara mutlak tidak mungkin untuk dapat dianut selamanya.

Sumber: Fatwa-fatwa Syekh Nashiruddin Al-Albani, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Media Hidayah, 1425 H — 2004 M.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

🔍 Arab Insyaallah, Foto Cincin Batu Akik, Doa Setelah Wudhu Rumaysho, Bacaan Doa Untuk Ibu Yang Sudah Meninggal, Efek Sering Onani

Visited 123 times, 2 visit(s) today

QRIS donasi Yufid