Mari bersama menabung pahala amal jariyah untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

FIKIH, Pernikahan, Problematika Rumah Tangga

Bolehkah Mentalak Istri yang Sedang Hamil

Pertanyaan:

Bolehkah mentalak istri yang sedang hamil?

Jawaban:

Menceraikan istri yang sedang hamil hukumnya halal (diperbolehkan), berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abdullah bin Umar, ketika Abdullah mentalak istrinya dalam keadaan haid. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رَاجِعْهَا ثُمَّ أَمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرْ ثُمَّ تَحِيْضَ ثَُمَّ تَطْهُرْ ثُمَّ طَلِّقْهَا إِنْ شِئْتَ طَاهِرًا قَبْلَ أَنْ تَمَسَّهَا أَوْ حَامِلاً

Rujuklah (kembalilah) kepadanya sampai dia suci lalu haid lagi, lalu suci lagi. Dalam keadaan seperti ini kamu boleh mentalaknya jika engkau mau, dengan syarat engkau belum menyetubuhinya ketika dia dalam keadaan suci tersebut. Boleh juga engkau mentalaknya ketika dia sedang hamil.

Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz, Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz.
(Dengan penataan bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)

🔍 Hadits Tentang Pasar, Arti Hari Orang Meninggal Dunia, Allahumma Shoyyiban Naafi'an, Penyebab Istihadhah Dan Cara Mengatasinya, Cara Melihat Makhluk Halus Yang Mengikuti Kita

Visited 15 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid