Mari bersama menabung pahala amal jariyah untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

FIKIH, Ibadah, Sholat

Lupa Tidak Sujud Sahwi

Bagi orang yang memiliki kewajiban sujud sahwi kemudian lupa melakukannya, dalam hal ini bisa dirinci sebagai berikut:

  • Pertama, Jika kewajiban sujud sahwi dilakukan sebelum salam maka kewajibannya gugur, sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Mundzir dalam Al-Ausath (3/327) dan Ishaq bin Rahuyah, ‘bahwasanya terdapat kesepakatan ulama dari kalangan tabi’in bahwa tidak ada kewajiban bagi orang yang lupa sujud sahwi untuk melakukan sujud sahwi.’  (Dinukil dari Mausu’ah Fiqhiyah Muyassarah 2/199).
  • Kedua, Jika kewajiban sujud sahwi dilakukan setelah salam, dan baru teringat beberapa saat setelah salam maka tetap disyariatkan untuk sujud sahwi, meskipun sempat diselingi dengan dialog atau bahkan meskipun wudlunya sudah batal. (Shahih Fiqh Sunnah 1/466).

Tim Dakwan Konsultasi Syariah
Arsip www.konsultasisyariah.com

🔍 Qorin Dalam Islam, Kutukan Ibu Kepada Anaknya, Mengqashar Shalat, Cara Sholat Sunnah Taubat, Kucing Menurut Islam

Visited 299 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid