Pertanyaan:
Apakah orang yang menahan kentut, buang air besar, atau buang air kecil saat salat dapat membatalkan salatnya? Sebagai informasi, orang tersebut sebelum salat tidak merasakan itu semua, tapi baru merasakannya saat sudah di dalam salat. Apakah berlaku padanya hadis: “Tidak ada salat bagi orang yang menahan buang air besar atau kecil.”
Jawaban:
Segala puji hanya bagi Allah. Selawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah dan kepada keluarga serta para sahabat beliau, amma ba’du.
Disebutkan dalam Sahih Muslim bahwa Nabi ṣallallāhu ’alaihi wa sallam bersabda,
لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ، وَلَا هُوَ يُدَافِعُ الْأَخْبَثَانِ
“Tidak ada salat ketika makanan telah dihidangkan, dan tidak pula ketika seseorang menahan dua hal yang buruk (yaitu menahan buang air kecil dan buang air besar).” (HR. Muslim)
Yang dimaksud dengan dua hal yang buruk adalah buang air kecil dan besar, dan masuk dalam cakupan maknanya juga segala hal yang dapat mengganggu fokus dan menafikan kesempurnaan khusyuk, seperti menahan kentut.
Mayoritas ulama telah menetapkan—berdasarkan hadis di atas—makruhnya memulai salat bagi orang yang sedang menahan buang air kecil dan besar serta hal-hal yang semisalnya. Namun, jika ia melaksanakan salat dalam keadaan itu, salatnya tetap sah. Para ulama menafsirkan penafian yang ada dalam hadis tersebut sebagai penafian kesempurnaan salat, bukan penafian kesahihan salat, dengan dalil ijmak sahnya salat dari orang yang makanannya telah dihidangkan, asalkan dia menyempurnakan seluruh rukun dan kewajiban dalam salat. Demikian juga orang yang menahan buang air kecil dan besar apabila dia menyempurnakan rukun-rukun dan wajib-wajib salat tersebut.
Adapun orang yang baru merasakan ingin buang air kecil atau besar saat sudah masuk ke dalam salat, maka tidak mengapa baginya untuk menahannya; sebagaimana kondisi yang terjadi pada Anda (penanya). Dengan demikian, salat Anda tetap sah, insyaallah, tanpa dimakruhkan; dan kondisi Anda itu tidak termasuk dalam cakupan hadis tersebut.
Wallahu A’lam.
Sumber:
https://www.islamweb.net/ar/fatwa/8836/حكم-من-طرأ-عليه-مدافعة-الأخبثين-أثناء-الصلاة
🔍 Anjuran Puasa Rajab, Waktu Takbiran Idul Adha, Pengertian Bulan Sya'ban, Syarat Tunangan Dalam Islam, Kisah Ngeres
