Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Jenazah

Bolehkah Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya?

حكم من ماتت ولم يوجد من يغسلها إلا ابنها

السؤال: السؤال الثاني يتعلق بتغسيل المرأة، يقول فيها السائل: توفيت امرأة في مكان ليس فيه مغسلة ولا زوج لها، بل يوجد فيه ابنها، فهل يقوم ابنها بتغسيلها أم لا يقوم؟

Pertanyaan:

Pertanyaan kedua berkaitan dengan memandikan jenazah wanita, penanya berkata, “Seorang wanita meninggal di suatu tempat yang tidak ada wanita ataupun suaminya yang memandikannya, kecuali hanya ada putranya. Apakah anaknya harus memandikannya ataukah tidak?”

: الجواب

الأرجح أنه لا يقوم، بل تيمم، يعني: ييممها وليها، فابنها ييممها، ويضرب التراب بيديه ويمس بهما وجهها وكفيها بنية غسل الموت ويكفي؛ لأن المرأة لا يغسلها إلا أحد شخصين، إما امرأة، وإما الزوج أو السيد الذي تباح له، أما في هذه الحال؛ لم يحضرها سوى ابنها أو أخيها أو عمها أو أجنبي فإنها تيمم على الراجح، يعني: يضرب التراب بيديه ويمسح بهما وجهها وكفيها بنية تغسيلها عن الموت

Jawaban:

Pendapat yang lebih kuat bahwa anak laki-laki tidak boleh memandikan ibunya, tapi hanya dengan tayamum, artinya walinya yang mensucikan jenazahnya dengan tayamum, sehingga dia yang melakukannya dengan menempelkan kedua tangannya di tanah kemudian diusapkan ke wajah dan telapak tangan jenazah tersebut dengan niat mensucikannya, cukup begitu saja. Karena wanita tidak dimandikan kecuali oleh salah satu dari dua orang, yaitu sesama wanita atau suaminya atau tuannya yang halal baginya. 

Adapun dalam keadaan seperti ini, di mana yang ada hanyalah anaknya, saudara laki-lakinya, pamannya, atau yang bukan mahramnya, maka pendapat yang rajih adalah ditayamumkan, yaitu dengan menempelkan kedua tangannya di tanah kemudian diusapkan ke wajah dan telapak tangan jenazah tersebut dengan niat memandikannya.

المقدم: يعني: التيمم هنا يشابه التيمم للصلاة؟

.الشيخ: نعم، مثل الصلاة، سواء سواء

.المقدم: لا يمسح مثلاً على بقية جسمها

الشيخ: أبدًا وجهها وكفيها بس مثل الصلاة، مثل الذي عليه جنابة ولا عنده ماء. نعم

Moderator : Tayamum di sini seperti tayammum ketika salat?

Syeikh : Iya, seperti untuk salat, sama persis.

Moderator : Misalkan dengan mengusap seluruh tubuhnya, boleh?

Syeikh : Wajah dan telapak tangannya saja, cukup seperti untuk salat, sama seperti ketika orang yang junub tetapi tidak ada air.

[Syaikh Bin Baz]

Sumber:

https://binbaz.org.sa/fatwas/4184/حكم-من-ماتت-ولم-يوجد-من-يغسلها-الا-ابنها

PDF Artikel

***

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk AndroidDownload Sekarang !!

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

REKENING DONASI:

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451)

🔍 Sholat Istisqo, Pertemuan Suami Istri Di Akhirat, Lafadz Akad Nikah, Kenapa Orang Jawa Dilarang Menikah Dengan Orang Sunda, Ayat Tentang Siksa Kubur, Istri Yang Durhaka Pada Suami

Visited 392 times, 5 visit(s) today

QRIS donasi Yufid