WANITA

Batasan Aurat di Depan Mertua

Pertanyaan:

Saya akhwat, saya tanya apakah bapak mertua saya termasuk mahram? Jika iya, lalu apa batasan aurat yang tidak boleh terlihat di hadapan bapak mertua saya?

Jawaban:

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du.

Pertama, benar bahwa mertua adalah termasuk mahram. Bahkan mertua adalah mahram seumur hidup walaupun sudah bercerai dengan anaknya. Allah ta’ala berfirman ketika menjelaskan mahram:

وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ

“Dan (diharamkan bagi kalian menikahi) ibu-ibu istri kalian (mertua)” (QS. An-Nisa’: 23).

Ayat ini menunjukkan bahwa mertua termasuk mahram. Allah ta’ala juga berfirman:

وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ

“Dan (diharamkan bagi kalian menikahi) istri-istri dari anak kandung kalian” (QS. An-Nisa: 23).

Ayat ini menunjukkan bahwa menantu adalah termasuk mahram. Maka mertua dan menantu kedua adalah mahram.

Kedua, karena mertua dan menantu termasuk mahram, seorang Muslimah boleh membuka sebagian aurat di depan bapak mertuanya. Namun aurat yang boleh diperlihatkan adalah tempat-tempat perhiasan, bukan semua aurat. Allah ta’ala berfirman:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ

“Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka” (QS. An-Nur: 31).

Ayat ini menyebutkan tentang bolehnya membuka sebagian aurat kepada bapak mertua dan aurat yang boleh dibuka adalah tempat perhiasan. Tempat perhiasan di sini maksudnya adalah:

* Leher hingga ke ujung rambut

* Siku hingga ujung jari

* Bawah lutut hingga ke ujung kaki

Inilah bagian-bagian yang boleh diperlihatkan di depan bapak mertua. Al-Buhuti mengatakan:

لرجل أيضا: نظرُ وجهِ ورقبةِ ويدِ وقدمِ ورأسِ وساقِ ( ذات محارمه ) . قال القاضي على هذه الرواية : يباح ما يظهر غالبا، كالرأس واليدين إلى المرفقين

“Laki-laki juga boleh memandang pada wajah, leher, tangan, kaki, kepala, dan betis (pada mahramnya). Al-Qadhi mengomentari riwayat ini dengan mengatakan: Boleh menampakkan yang biasa kelihatan di rumah secara umum, seperti kepala dan kedua tangan sampai siku” (Kasyful Qana’, 5/11).

Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman mengatakan, “Batasan aurat di depan mahram yang benar adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Allah ta’ala dalam surat An-Nuur:

ولا يبدين زينتهن إلا لبعولتهن أو آبائهن

“Dan seorang mukminah tidak boleh memperlihatkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka…” (QS. An-Nuur: 31)

dan seterusnya Allah ta’ala menyebutkan orang-orang yang termasuk mahram.

Oleh karena itu yang diperbolehkan adalah memperlihatkan bagian tubuh yang menjadi tempat perhiasan. Sedangkan bagian tubuh yang bukan tempat perhiasan tidak diperbolehkan memperlihatkannya kepada orang lain kecuali suaminya. Hal ini berdasarkan keumuman hadits

المرأة عورة

“Wanita adalah aurat”.

Misalnya rambut, ia adalah tempat perhiasan, maka boleh ditampakan (kepada wanita dan mahramnya). Begitu juga leher dan dada bagian atas adalah tempat perhiasan, maka boleh ditampakkannya. Demikian juga telapak tangan dan betis serta betis yang biasa diberi khul-khul (gelang kaki), maka boleh ditampakkan.

Sedangkan menampakkan paha, dada, punggung, atau semisalnya di depan wanita lain atau lelaki mahram, adalah perkara yang diharamkan.

Demikian juga tidak diperbolehkan memakai pakaian yang masih menampakkan aurat, semisal celana panjang yang ketat atau pakaian yang tipis, di depan lelaki mahram.

(Fatawa Syaikh Mayshur Hasan Salman, fatwa no.71, Asy-Syamilah).

Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in.

***

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

REKENING DONASI:

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451)

🔍 Allahumma Ajirna Minannar, Sholat Qobliyah Jumat, Ucapan Lebaran Taqaballahu Minna Wa Minkum, Perbedaan Alquran Dengan Hadis Qudsi, Arti Mimpi Dijauhi Teman, Beda Keputihan Dan Air Ketuban

QRIS donasi Yufid