Mari bersama menabung pahala amal jariyah untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

FIKIH, Pernikahan, PERTANYAAN PEMBACA, Problematika Rumah Tangga

Menikah untuk Dicerai

pernikahan dna perceraian

Pertanyaan:

Apakah ada talak sebelum menikah?

Jawaban:

Seseorang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika aku menikahi si fulanah, aku akan mentalaknya dengan talak tiga.”

فَقَالَ: تُزَوِّجْهَا، فَإِنَّهُ لاَ طَلاَقَ إِلاَّ بَعْدَ النِّكَاحِ

Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “(Seharusnya) engkau menikahinya terlebih dahulu, karena tidak ada talak melainkan sesudah terjadinya pernikahan.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah ditanya tentang sorang laki-laki yang berkata, “Satu hari aku akan menikahi fulanah, kemudian aku akan mentalaknya dengan talak tiga.”

فَقَالَ: طَلَّقَ مَا لاَيَمْلِكُ

Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Dia telah menceraikan sesuatu yang belum dimilikinya.” (HR. Ad-Daraquthni).

Sumber: Fatawa Rasulullah: Anda Bertanya Rasulullah Menjawab, Tahqiq dan Ta’liq oleh Syekh Qasim Ar-Rifa’i, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Pustaka As-Sunnah, Cetakan Ke-1, 2008.
(Dengan penataan bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Hukum Bermusuhan Menurut Islam, Niat Shalat Syuruq, Ciri Ciri Kematian Khusnul Khotimah, Nada Membaca Alquran, Cara Mengusir Cicak Dalam Islam

Visited 92 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply