Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

FIKIH, Pernikahan, PERTANYAAN PEMBACA, Problematika Rumah Tangga

Menikah untuk Dicerai

pernikahan dna perceraian

Pertanyaan:

Apakah ada talak sebelum menikah?

Jawaban:

Seseorang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika aku menikahi si fulanah, aku akan mentalaknya dengan talak tiga.”

فَقَالَ: تُزَوِّجْهَا، فَإِنَّهُ لاَ طَلاَقَ إِلاَّ بَعْدَ النِّكَاحِ

Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “(Seharusnya) engkau menikahinya terlebih dahulu, karena tidak ada talak melainkan sesudah terjadinya pernikahan.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah ditanya tentang sorang laki-laki yang berkata, “Satu hari aku akan menikahi fulanah, kemudian aku akan mentalaknya dengan talak tiga.”

فَقَالَ: طَلَّقَ مَا لاَيَمْلِكُ

Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Dia telah menceraikan sesuatu yang belum dimilikinya.” (HR. Ad-Daraquthni).

Sumber: Fatawa Rasulullah: Anda Bertanya Rasulullah Menjawab, Tahqiq dan Ta’liq oleh Syekh Qasim Ar-Rifa’i, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Pustaka As-Sunnah, Cetakan Ke-1, 2008.
(Dengan penataan bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Hukum Mimpi Basah Di Bulan Ramadhan, Ceramah Singkat Tentang Sholat Tarawih, Gunting Kuku Saat Puasa, Niat Sahur, Kaum Nabi Isa

Visited 6 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.