Mari bersama menabung pahala amal jariyah untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Muamalah

Siapa yang Menanggung Ongkir Pengembalian Barang yang Cacat?

Pertanyaan:

Apa hukum orang yang membeli pakaian bekas, lalu setelah empat hari, pembeli itu meminta pengembalian barang kepada penjual karena ternyata di pakaian itu terdapat sedikit noda. Namun, pembeli tidak ingin mengantar pakaian itu ke tempat penjual untuk menyerahkannya, dan bersikeras agar penjual yang datang kepadanya untuk mengambil pakaian itu dan menyerahkan uangnya. Apakah penjual berhak untuk mensyaratkan agar pembeli yang datang kepadanya? Atau itu termasuk bentuk memakan harta yang haram?

Jawaban:

Segala puji hanya bagi Allah. Selawat dan salam semoga senantiasa terlimpah kepada Rasulullah, dan kepada keluarga, dan para sahabat beliau, amma ba’du.

Apabila pembeli telah sah mendapatkan hak mengembalikan barang karena adanya cacat, sedangkan penjual tidak ada tujuan untuk menipu atau menyembunyikan cacat itu dalam jual belinya, maka penjual tidak wajib datang ke tempat pembeli untuk mengembalikan barang. Terlebih lagi, jika pengembalian itu membutuhkan biaya, sehingga yang harus menanggung biaya pengembalian adalah pembeli.

Adapun jika penjual sengaja menipu pembeli, maka yang terlihat dalam kondisi ini adalah penjual yang harus datang ke tempat pembeli. Disebutkan dalam kitab asy-Syarh al-Kabir karya Syaikh ad-Dardir dan kitab Hasyiyah ad-Dasuqi,

“Kesimpulannya adalah penjual yang melakukan penipuan wajib mengembalikan barang dagangan yang telah dipindahkan oleh pembeli ke tempat di mana pembeli menerimanya dan ia juga wajib menanggung biaya pengangkutan barang yang dibeli tersebut ke rumah pembeli sehingga pembeli berhak menuntut biaya tersebut kepadanya.

Namun, pembeli tidak berhak menuntut biaya pengangkutan jika ia membawa barang itu pergi (ke luar daerah transaksi), kecuali jika penjual yang menipu itu telah mengetahui bahwa pembeli akan membawanya ke negerinya. Jika tidak dibawa ke luar daerah, maka penjual wajib menanggung biaya pengangkutan untuk perjalanannya dan menghadirkannya ke tempat serah terima sebelumnya.

Sedangkan jika penjual tidak menipu, maka ia tidak wajib mengembalikan barang dagangan tersebut ke tempat serah terima semula, melainkan pengembaliannya ke tempat serah terima tersebut menjadi tanggung jawab pembeli jika tempat itu dekat, tapi jika tempat itu jauh maka gugurlah hak pengembaliannya.”

An-Nawawi rahimahullah mengatakan dalam kitab Raudhah ath-Thalibin: “Biaya pengembalian barang setelah pembatalan akad akibat adanya cacat pada barang harus ditanggung oleh pembeli.”

Adapun ar-Ruhaibani rahimahullah mengatakan dalam kitab Mathalib Uli an-Nuha: “Pembeli punya hak khiyar (yaitu hak untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi jual beli yang disepakati) pada barang dagangan yang telah cacat sebelum akad, yaitu pada barang yang masuk ke dalam tanggungan pembeli dengan dilakukannya akad, seperti dalam jual beli budak atau pakaian.

Dan biaya pengembalian barang ditanggung oleh pembeli karena kepemilikan telah berpindah dari dirinya atas pilihannya sendiri untuk mengembalikan barang itu, sehingga kewajiban penyerahan secara sempurna melekat pada dirinya.

Dan pendapat yang tepat: pembeli tidak menanggung biaya pengembalian apabila penjual menyembunyikan cacat barang dagangan, sebab penjual telah memperdayainya dengan penyembunyian itu. 

Dalam keadaan demikian, apabila pembeli telah terlanjur mengeluarkan biaya pengembalian, beban ganti ruginya ditanggung oleh penjual karena perbuatannya menipu. Dan pendapat ini memang tepat.” Selesai, dikutip secara ringkas.

Wallahu a’lam.

Sumber:

https://www.islamweb.net/ar/fatwa/499261/مَنْ-يتحمل-كُلْفة-نقل-السلعة-إذا-ثبت-للمشتري-حقُّ-الردِّ-بالعيب 

PDF Sumber Artikel

🔍 Syarat Sah Sholat Tahajud, Contoh Gambar Televisi, Jumlah Shalat Witir, Khutbah Idul Adha Rumaysho, Contoh Hadits Tentang Kebersihan

Visited 8 times, 8 visit(s) today

QRIS donasi Yufid