Pertanyaan:
Wahai Syaikh, terkadang ketika saya bangun tidur untuk salat Subuh, lalu berwudhu dan melaksanakan salat, saya dalam kondisi antara bangun dan tidur selama dalam salat itu. Saya sudah berusaha untuk bangun sepenuhnya, tapi saya tidak mampu. Perlu diketahui bahwa saya tidak sampai menutup mata ketika salat. Bagaimana hukum salatku ini, apakah saya harus mengulanginya ketika sudah bangun lagi setelah matahari terbit?
Jawaban:
Segala puji hanya bagi Allah. Selawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, dan kepada keluarga, serta para sahabat beliau. Amma ba’du.
Apabila Anda mengetahui bahwa Anda telah melaksanakan salat dengan seluruh rukun dan wajib dalam salat itu—baik itu yang berupa gerakan atau bacaan—maka salat Anda sah dan Anda tidak dituntut untuk mengqada salat itu. Namun, jika Anda tidak mengetahui dengan pasti bahwa Anda telah melaksanakan seluruh rukun dan wajib salat itu, maka salat Anda tidak sah, dan wajib untuk mengulanginya.
Al-Baji mengatakan dalam kitab al-Muntaqa dalam penjelasannya tentang riwayat Imam Malik dalam al-Muwattha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنْ نَعَسَ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ لَا يَدْرِي، لَعَلَّهُ يَذْهَبُ وَيَسْتَغْفِرُ فَيَسُبَّ نَفْسَهُ
“Jika salah seorang di antara kalian mengantuk ketika salat, hendaklah ia tidur terlebih dahulu sampai rasa kantuknya hilang. Sebab, apabila salah seorang di antara kalian salat dalam keadaan mengantuk, ia tidak tahu apa yang diucapkannya. Bisa jadi ia bermaksud memohon ampun, tetapi justru mencela dirinya sendiri.”
Al-Baji mengatakan, “Apabila itu terjadi dalam salat fardu, dan waktu salat itu masih lapang, di mana ia yakin dapat menghilangkan kantuknya (dengan tidur dulu) dan masih sempat melaksanakan salat nanti atau ia mengetahui ada orang yang bisa membangunkannya, maka hendaklah ia tidur dulu kemudian bangun untuk melaksanakan salatnya pada waktunya.
Namun, apabila waktu salat itu sudah terbatas, dan ia yakin apabila tidur dulu maka waktu salat akan habis, maka hendaklah ia langsung salat sebisa mungkin dan berusaha untuk melaksanakan salatnya dengan sahih, setelah itu baru tidur. Jika ia yakin dengan salatnya itu telah melaksanakan seluruh rukun dan wajib salat maka salatnya sah, tapi jika tidak maka ia harus mengqada salat itu setelah bangun tidur.”
Sedangkan al-Iraqi mengatakan dalam kitab Tharh at-Tatsrib saat menjelaskan hadis,
إِذَا قَعَدَ أَحَدُكُمْ مِنَ اللَّيْلِ فَاسْتَعْجَمَ الْقُرْآنُ عَلَى لِسَانِهِ فَلَمْ يَدْرِ مَا يَقُولُ فَلْيَضْطَجِعْ
“Jika salah seorang di antara kalian bangun pada malam hari, lalu bacaan Al-Qur’an menjadi sulit atau kacau di lisannya sehingga ia tidak mengetahui apa yang diucapkannya, hendaklah ia berbaring (tidur kembali).”
Al-Iraqi mengatakan, “Ayahku rahimahullah berkata, ‘Yang tampak dari hadis-hadis ini menunjukkan wajibnya untuk tidur terlebih dahulu. Adapun dari sisi maknanya, apabila rasa kantuk itu ringan, yang mana orang yang salat sambil mengantuk itu masih bisa mengerjakan seluruh kewajiban dalam salat, maka salatnya tetap sah. Namun jika ia tidak yakin telah mengerjakan seluruh kewajiban dalam salat tersebut, maka salatnya tidak sah.’”
Hal ini bersifat umum, mencakup salat fardu dan sunah, sebagaimana yang disebutkan an-Nawawi bahwa itu adalah mazhab yang dianut mayoritas ulama.
Wallahu A’lam.
Sumber:
https://www.islamweb.net/ar/fatwa/65557/حكم-صلاة-من-يغالبه-النعاس
🔍 Tata Cara Menyembelih Hewan Ternak, Hadits Tentang Kebersihan Sebagian Dari Iman, Puasa Rajab Tanggal Berapa Saja, Cara Menjamak Shalat Maghrib Ke Isya, Isi Alquran Dan Artinya
