Pertanyaan:
Apakah duduk sampai waktu syuruk harus diisi dengan zikir kepada Allah sepanjang waktu? Haruskah saya tetap berada di tempat salat? Haruskah saya menunggu sampai saya mengerjakan salat Duha? Artinya, jika salah satu dari hal-hal di atas tidak dikerjakan maka apakah seseorang dianggap duduk hingga waktu syuruk yang pahalanya seperti haji atau umrah atau tidak?
Jawaban:
Alhamdulillah.
Pertama, terkait dengan keutamaan duduk berzikir setelah terbit fajar, sebagaimana diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 586 dari hadis Anas bin Malik radhiyallāhu ʿanhu yang berkata bahwa Rasulullah ṣallallāhu ʿalaihi wa sallam bersabda,
مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ ، ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ ، كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ
“Barang siapa yang salat Subuh berjemaah, kemudian duduk berzikir kepada Allah hingga terbit matahari, kemudian salat dua rakaat, maka baginya pahala seperti pahala haji dan umrah.” Syekh al-Albani raḥimahullāh menilai hadis ini hasan dalam Sahih Sunan at-Tirmidzi. Syekh Muhammad al-Mukhtar asy-Syinqithi ḥafiẓahullāh mengatakan bahwa keutamaan ini memiliki beberapa syarat:
- Seseorang harus salat Subuh berjemaah, sehingga tidak mencakup orang yang salat sendirian. Secara tekstual, salat berjemaahnya mencakup salat berjemaah di masjid, berjemaah saat safar, serta berjemaah bersama keluarga jika ia tidak hadir (berjemaah di masjid) karena suatu uzur, misalnya jika ia salat bersama anak-anaknya di rumah lalu tetap duduk di tempat salatnya.
- Hendaknya ia duduk sambil berzikir kepada Allah. Jika ia tidur, maka ia tidak akan memperoleh pahala ini. Begitu pula jika ia duduk setengah sadar karena kantuk, maka ia tidak akan memperoleh pahala ini.
Jadi, seharusnya ia duduk sambil membaca Al-Qur’an, berzikir kepada ar-Rahman, beristigfar, atau membaca kitab-kitab ilmu (syariat), atau mengulang pelajaran ilmu (syariat), berfatwa, menjawab berbagai masalah (agama), menasihati orang lain, atau memerintahkan kepada kebaikan dan melarang kemungkaran.
Jika dia duduk untuk gibah atau adu domba, maka ia tidak mendapatkan fadilah ini, karena beliau menyebutkan, “… kemudian duduk berzikir kepada Allah …” - Ia berada di tempat salatnya. Jika ia berpindah dari tempat salat atau berdiri mengambil mushaf, maka ia tidak akan mendapatkan fadilah ini. Karena hal ini merupakan fadilah yang besar, yaitu pahala haji dan umrah yang sempurna dan utuh.
Ini adalah fadilah besar, di mana fadilah besar hanya didapat dengan kesulitan dan upaya yang lebih, sehingga seorang hamba perlu bersusah payah untuk menyesuaikan dengan apa yang tersurat dalam hadis ini, lalu duduk hingga terbit matahari, kemudian salat dua rakaat.” Selesai kutipan dari Syarah Zādul Mustaqniʿ karya Syekh asy-Syinqithi.
Telah disebutkan sebelumnya jawaban atas pertanyaan nomor 109794 bahwa pendapat yang lebih kuat adalah tidak disyaratkan bahwa seseorang harus tetap berada di tempat di mana ia tadi salat. Selama ia masih berada di masjid sambil berzikir kepada Allah Subẖānahu wa Taʿālā, maka semoga dia mendapatkan pahala tersebut. Untuk tambahan faedah, silakan lihat jawaban pertanyaan nomor 129080.
Kedua, salah satu syarat untuk memperoleh pahala yang disebutkan dalam hadis tersebut adalah bahwa seseorang yang duduk pada waktu itu harus menyibukkan diri dengan zikir, yang mana maksudnya adalah di sebagian besar waktunya.
Karena manusia bisa saja mengalami sesuatu sebab yang terkadang memutus zikirnya tersebut sehingga dia dianjurkan untuk menghentikan zikirnya, seperti menghentikan zikirnya untuk menjawab salam, mendoakan orang yang bersin, atau keluar dari masjid untuk berwudu. Semua itu dan hal-hal lain tidaklah menyebabkan hilangnya fadilah yang tersebut dalam hadis, karena terputusnya zikir disebabkan suatu uzur.
Imam Nawawi raḥimahullāh dalam kitab al-Adzkār, hal. 46 menyebutkan: Bab tentang Keadaan-Keadaan yang Ditemui Orang yang Berzikir sehingga Ia Dianjurkan untuk Berhenti Berzikir Karenanya, kemudian Kembali Lagi setelah Hilang (keadaan-keadaan tersebut). Di antaranya adalah jika ada orang mengucapkan salam lalu ia membalas salam itu lalu kembali berzikir. Begitu pula jika seseorang bersin di dekatnya, maka ia mendoakannya kemudian dia kembali berzikir. Selesai kutipan.
Telah disebutkan dalam Fatāwā al-Lajnah ad-Dāʾimah – Volume II (6/150) bahwa barang siapa yang duduk di tempat salatnya setelah salat Subuh, sambil berzikir kepada Allah hingga terbit matahari, kemudian ia berhadas lalu harus keluar dari masjid untuk wudu lalu setelah wudu kembali ke tempat salatnya segera, maka keluarnya ia dari masjid tidak membatalkan duduknya tadi sehingga ia bisa salat dua rakaat setelah matahari naik sepenggalah.
Jadi, keluarnya dia tadi tidak berpengaruh dan tidak menghalanginya mendapatkan pahala besar dari ibadah tersebut, insyāAllāh, yakni mendapatkan pahala ibadah haji dan umrah secara sempurna serta mendapatkan surga-Nya. Selesai kutipan.
Catatan: Hadis utama dalam masalah ini, para ulama berbeda pendapat apakah ia sahih, hasan, atau lemah, karena sanadnya yang diriwayatkan oleh Tirmizi lemah karena ada Abu Zhilāl Hilal bin Abu Hilal. Mayoritas ulama melemahkannya, bahkan Imam Bukhari. Keadaannya menguat hanya sebatas dikatakan sebagai Muqāribul Ḥadīts (setingkat hasan, pent.), yang dalam keadaan tersebut ia tidak dinilai (sahih) ketika meriwayatkan secara sendirian.
Untuk tambahan faedah, silakan lihat http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=58382 dan http://www.saaid.net/leqa/7.htm.
Akan tetapi, yang memilih bahwa hadis tersebut lemah, tidak juga mengatakan bahwa tidak disyariatkan duduk setelah salat Subuh hingga terbit matahari, karena mereka hanya menafikan keabsahan lafaz tertentu tentang fadilahnya.
Adapun dasar amalan tersebut, maka ada dasar yang sahih dari perbuatan Nabi ṣallallāhu ʿalaihi wa sallam tanpa menyebutkan fadilah khususnya, di samping adanya dalil sahih dianjurkannya duduk secara mutlak setelah salat, yang lebih ditekankan lagi jika ia duduk sambil menunggu salat berikutnya. Lihat jawaban untuk pertanyaan nomor 100009 dan 95782. Wallāhu aʿlam.
Sumber:
islamqa.info/ar/answers/221531/ضابط-ما-يحصل-به-الاجر-لمن-جلس-بعد-الفجر-في-المسجد
🔍 Calon Suami Yang Baik Menurut Islam, Penulisan Amin Yg Benar, Pahala Melahirkan Caesar, Makna Telinga Berdengung, Pensil Alis Anti Air
