Darah Wanita, WANITA

Nifas bagi Wanita Melahirkan dengan Operasi Cesar

nifas wanita

Nifas bagi Wanita Melahirkan dengan Operasi Cesar

Pertanyaan:

Ustadz, apakah hukum tentang nifas wanita yang melahirkan dengan cara operasi (caesar) sama dengan hukum tentang nifas wanita yang melahirkan dengan cara normal?

Pertanyaan lain Ustadz, ada seorang muslim bekerja di kantor pemerintahan (pegawai negeri), kedudukannya sebagai bendahara kecamatan. Ada kasus begini, ketika ada sebuah proyek hendak dilaksanakan (misalnya pembangunan sarana umum), dia diikutsertakan dalam proyek tersebut, dia tahu bahwa akan ada mark up dalam proposal pendanaan, dia sudah menasihati agar tidak dilakukan mark up tersebut dan dia tidak menyetujui hal itu, namun atasannya tetap mengharuskannya, kalau pegawai bendahara tersebut menuruti atasannya setelah diberi nasihat, apakah dia tetap berdosa? Jazakallahu khairan

Dari: Abu Nabil

Jawaban:

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Untuk memahami apakah wanita yang melahirkan dengan operasi caesar mengalami nifas ataukah tidak, perlu kita kembalikan pada pengertian nifas itu sendiri. Dalam ensiklopedi fikih disebutkan keterangan malikiyah tentang definisi nifas,

الدَّمُ الْخَارِجُ مِنَ الْفَرْجِ لأَجْلِ الوِلاَدَةِ عَلَى جِهَةِ الصِّحَّةِ وَالْعَادَةِ، بَعْدَهَا اتِّفَاقًا، أَوْ مَعَهَا عَلَى قَوْل الأَكْثَر

Darah yang keluar dari kemaluan karena melahirkan, dalam kondisi sehat dan normal. Baik keluar setelah melahirkan (malikiyah sepakat hal ini) atau ketika proses melahirkan (menurut pendapat mayoritas malikiyah) (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 41:5)

Bagian penting yang perlu kita garis tebal adalah pernyataan, “..Darah yang keluar dari kemaluan karena melahirkan..”

Berdasarkan difinisi di atas, darah yang disebabkan proses melahirkan dengan operasi cesar bisa kita rinci sebagai berikut,

Pertama, jika darah itu keluar karena proses operasi, maka bukan termasuk nifas.

Kedua, jika darah itu keluar melalui kemaluan, termasuk nifas dan berlaku hukum nifas.

Dalam Fatwa Islam dinyatakan,

النفاس هو الدم النازل لأجل الولادة ، سواء كانت طبيعية أو قيصرية

Nifas adalah darah yang keluar karena proses melahirkan, baik normal maupun karena operasi Caesar (Fatwa Islam no. 107045).

Kemudian, terkait dengan usia janin, sebagian ulama menegaskan bahwa darah yang keluar karena melahirkan si janin bisa dinilai nifas, ketika janin sudah berbentuk seperti layaknya manusia kecil, meskipun belum ditiupkan ruh. Ulama Madzhab Hanbali menegaskan, batas usia janin yang menyebabkan hukum nifas adalah ketika dia berusia antara 80 hari – 120 hari. Keterengan tentang ini telah dikupas konsultasisyariah.com. Bagi Anda yang hendak mendalami lebih lanjut, bisa menyimak artikel di link:

https://konsultasisyariah.com/hukum-shalat-wanita-yang-mengalami-keguguran/

 Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

🔍 Jahiliyah Adalah, Hukum Suntik Saat Puasa, Kaligrafi Tulisan Islam, Doa Untuk Ortu Yang Sudah Meninggal, Orang Pulang Haji Diikuti Malaikat, Ajaran Syech Siti Jenar

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.