Pertanyaan:
Seorang wanita meninggal tanpa punya kerabat yang menjadi ahli warisnya, tetapi dia punya anak lelaki susuannya, apakah dia berhak mendapatkan warisan?
Jawaban:
Alhamdulillah. Sebab-sebab terjadinya pewarisan telah diketahui dan terbatas jumlahnya dalam syariat Islam. Ada sebab yang telah disepakati para ulama, yakni tiga:
(1) akad nikah,
(2) hubungan kekerabatan, dan
(3) pembebasan budak (walāʾ).
Ada pula sebab-sebab lain yang diperselisihkan oleh para ulama, yaitu Muwālah wa Muʿāqadah, yakni seseorang yang masuk Islam karenanya, lalu anak temuan, dan Baitul Mal (lembaga keuangan resmi negara Islam, pent.) mendapatkan warisan dari orang yang tidak punya ahli waris.
Syekh mulia Shalih bin Fauzan al-Fauzan ḥafizhahullāh telah menjelaskan sebab-sebab ini secara rinci dalam kitabnya al-Taḥqīqāt al-Mardhiyyah fī al-Mabāḥīt al-Fardhiyyah (hal. 31-44). Namun, menyusui bukanlah salah satu dari sebab-sebab tersebut. Jika seorang perempuan meninggal dunia dan tidak mempunyai ahli waris, maka hartanya masuk ke Baitul Mal kaum muslimin, sehingga anak susuannya tidak berhak atas warisannya tersebut.
Syekh mulia Muhammad bin Utsaimin raḥimahullāh pernah ditanya tentang seorang wanita yang wafat dan meninggalkan harta tanpa punya ahli waris. Orang terdekatnya adalah lelaki atau wanita yang dahulu disusuinya. Apakah dia berhak mendapatkan warisan atau diserahkan ke Baitul Mal kaum muslimin?
Maka beliau menjawab, “Hubungan karena persusuan bukan termasuk sebab saling mewarisi. Saudara atau bapak susunya tidak mendapatkan hak warisan, perwalian, nafkah, atau hak-hak karena sebab kekerabatan lainnya. Akan tetapi, tidak diragukan lagi bahwa ia memiliki sebagian hak lain yang seyogianya diberikan.
Adapun warisan, ia tidak memiliki hak atas warisan. Hal ini karena alasan pewarisan ada tiga: kekerabatan, perkawinan, dan pembebasan budak. Menyusui bukanlah salah satu penyebabnya.
Dengan demikian, harta warisan wanita tersebut masuk ke Baitul Mal kaum muslimin, yakni disetorkan ke kas kaum muslimin, sedangkan anak susuannya tersebut tidak berhak mendapatkannya.” Selesai kutipan dari Fatāwā ʿUlamāʾi al-Balad al-Ḥarām (hal. 334).
Wallāhuaʿlam.
Sumber:
islamqa.info/ar/answers/111914/الميراث-لا-يثبت-بالرضاع
🔍 Doa Menghadapi Masalah Yang Rumit, Takdir Jodoh Dalam Islam, Jual Burung Berkicau, Jilbooob, Berhubungan Suami Istri Saat Haid
