Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. Saya seorang desainer logo. Saya ingin menanyakan hukum dari mengikuti lomba-lomba logo. Terima kasih.
Haris Prawoto (haris**@***.com)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Semua bentuk perlombaan yang mubah, pada asalnya, diperbolehkan, selama tidak mengandung unsur judi. Di antara bentuk unsur judi dalam perlombaan: setiap peserta diwajibkan membayar iuran, yang nantinya menjadi hadiah bagi pemenang lomba. Cara semacam ini hukumnya sama dengan judi. Namun, jika hadiahnya murni dari panitia atau penyelenggara, insya Allah tidak menjadi masalah.
Terkait lomba logo, kami sarankan untuk menghindari gambar yang terlarang, seperti gambar makhluk hidup.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Adab Taaruf, Materi Kultum Ringan, Doa Saat Terdesak Hutang, Khodam Ayat Kursi, Niat Puasa Awal Tahun

Leave a Reply