Hadits, Karir, KITAB, PERTANYAAN PEMBACA, WANITA

Yang Penting Niatnya?

Niat Hati

Pertanyaan:

Kita mengetahui, ada hadis yang menjelaskan bahwa amalan seseorang tergantung dari niatnya. Namun, kita ketahui bahwa–bisa jadi–seseorang menjalankan suatu amalan yang tidak sama dengan yang telah ada di dalam hadis. Misalnya, wanita tidak diperbolehkan memakai minyak wangi apabila keluar rumah, namun yang bersangkutan berdalil, “Semua itu tergantung niatnya. Asalkan tujuannya tidak untuk menggoda kaum laki-laki.” Yang ingin kami tanyakan, bagaimana hukum amalan yang demikian ini?

Jawaban:

Memang, amalan seseorang tergantung dari niatnya, sebagaimana terdapat dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّمَاالأَعْمَالُ بِا لِّيَّاتِ وَ إِنَّمَا لِكُلِّ امْرِ ئٍ هَانَوَى

Sesungguhnya, amalan itu tergantung niatnya, dan setiap orang mendapatkan sesuatu yang diniatkannya.” (H.R. Al-Bukhari, no. 1)

Kendati demikian, pernyataan yang berdalih dengan hadis ini, untuk menghalalkan perkara yang diharamkan Allah, merupakan satu kesalahan besar dan jauh dari kebenaran. Bagaimana tidak, setiap pelaku dosa akan menyatakan bahwa dirinya tidak berniat berbuat dosa, dan yang penting tujuannya baik. Orang mencuri akan menyatakan bahwa ia mencuri untuk tujuan yang baik, yaitu memberi nafkah kepada keluarganya. Akhirnya, hancurlah syariat dengan dalih seperti ini.

Wanita dilarang menggunakan minyak wangi keluar rumah, walaupun tidak bertujuan menggoda laki-laki. Dia tidak boleh berdalih dengan niat, untuk membenarkan perbuatannya tersebut, sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan,

كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَهٌ وَالْمَرْأَةُإِذَااسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِ لْمَجْلِسِ فَهِيَ كَذَاوَكَذَايَعْنِي زَانِيَةً

Semua mata itu berzina, dan wanita yang menggunakan minyak wangi lalu melewati majelis para lelaki maka dia itu begini dan begitu, yaitu pezina.” (H.R. At-Tirmidzi dan Al Mundziri)

Hadis ini tidak mengisyaratkan tujuan menggunakan minyak wangi, sehingga hukumnya berlaku umum.

Syekh Al-Mubarakfuri, dalam kitab Tuhfah Al-Ahwadzi, menjelaskan alasan sehingga si wanita dijuluki “pezina” dalam hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas, yaitu karena wanita tersebut telah membangkitkan syahwat lelaki dengan minyak wanginya dan menarik perhatian laki-laki untuk melihatnya. Padahal, orang yang melihatnya telah berzina dengan matanya, sehingga ia menjadi penyebab terjadinya zina mata; wanita itu pun berdosa.

Demikian juga, ia menggunakan minyak wangi tentu dengan niat “tampil lebih menarik di hadapan orang lain”. Ini membatalkan dalihnya tersebut.

Mudah-mudahan, Allah membimbing kita semua ke jalan Allah yang lurus.

Sumber: Majalah As-Sunnah, edisi 5, tahun IX, 1426 H/2005 M. Disertai penyuntingan bahasa oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Rambut Gondrong Dalam Islam, Umur Umat Islam Di Dunia, Imam Nawawi Albantani, Gambar Lafadz Muhammad, Hadits Keutamaan Poligami, Kisah 4 Nabi Yang Masih Hidup

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.