Pertanyaan:
Mohon penjelasannya untuk masalah nazar yang sudah diucapkan tapi, setelah terkabul, (orang yang bernazar, red.) lupa apa yang telah dinazarkan.
1. Saya pernah bernazar, tapi saya lupa. Yang jelas, intinya, jika diterima kerja maka 10% dari penghasilan akan saya sedekahkan. Nah, sedekahkan untuk apa atau ke siapa, saya lupa. Jadi, selama ini hanya sedekah kasih ke orang lain yang membutuhkan, ke masjid, atau ke lembaga sosial. Apakah ini menyimpang dari nazar yang saya ucapkan karena tidak tahu pasti sedekahnya untuk apa dan siapa?
2. Nah, sekarang, penghasilan saya secara matematika tidak cukup untuk menutupi kebutuhan hidup keluarga. Apakah boleh (nazar tersebut, red.) dibatalkan sampai penghasilan saya cukup, karena sekarang pengeluaran sudah ditambah lagi dengan cicilan rumah/tempat tinggal?
3. Apakah nazar itu boleh diundur waktunya atau tidak, karena biasanya setiap setelah mendapatkan gaji, saya sisihkan langsung 10%-nya? Tapi untuk bulan ini, banyak yang harus ditutupi sehingga tidaklah cukup.
4. Jika 10%-nya itu saya sisihkan dengan cara meminjam uang pada orang lain, apakah itu boleh?
Mohon penjelasannya. Terima kasih.
NN (**@gmail.com)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Nazar adalah janji beribadah untuk Allah, dan bila telah diucapkan maka wajib dipenuhi. Namun, perlu diketahui:
1. Membuat nazar adalah amalan yang dibenci karena dengan bernazar, Anda hanya membuktikan bahwa Anda pelit kepada Allah. Betapa tidak, Anda seakan barter dengan Allah; Anda menjadikan sedekah Anda sebagai imbalan atas terkabulnya doa/harapan Anda. Karena itu, dahulu, Nabi melarang umatnya bernazar, dengan alasan, nazar itu tidak mendekatkan yang jauh dan juga tidak menjauhkan yang dekat. Yang terjadi, nazar itu bertepatan dengan takdir Allah. Betapa banyak orang bernazar, dengan harapan agar doanya dikabulkan, namun ternyata tidak dikabulkan oleh Allah.
2. Bila sudah terlanjur bernazar maka nazar itu wajib dipenuhi. Bila nazar tersebut tidak dipenuhi maka orang yang bernazar wajib membayar kafarat berupa memberi makan 10 orang miskin, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan budak. Kalau tidak mampu, bisa diganti dengan puasa tiga hari.
3. Saya sarankan, Anda membayar kafarat saja, dan lain kali tidak usah bernazar; cukup berdoa memohon kepada allah.
Wallahu a’alam bish-shawab.
Dijawab oleh Ustadz Dr. Arifin Baderi, M.A. (Dewan Pembina Senior Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Download Video Sholat Yang Benar, Hukum Wanita Minta Cerai, Dimana Dajjal Muncul, Sholat Jamak Takhir Maghrib Dan Isya, Doa Sayyidul Istighfar, Batalkah Puasa Jika Keluar Air Mani
Leave a Reply