Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Darah Wanita, FIKIH, Halal Haram, PERTANYAAN PEMBACA, WANITA

Berhubungan Badan setelah Haid Berhenti, tetapi Belum Mandi Wajib

kafarah-berhubungan-badan-ketika-masih-haid

Pertanyaan:

Bismillah. Ustadz, menyetubuhi istri ketika haid sudah selesai, tetapi belum bersuci, apakah ada kafarahnya? Bolehkah kafarah tersebut diberikan dengan memutihkan utang seseorang yang senilai dengannya? Syukran wa jazakallahu khair.

Ummu Khadijah (**nick5@***.com)

Jawaban:

Bismillah.

Melakukan hubungan dengan istri yang sedang haid di tempat keluarnya darah haid adalah perbuatan yang haram. Berdasarkan firman Allah,

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ

Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu kotoran. Karena itu, jauhilah wanita di tempat keluarnya darah haid (kemaluan). Janganlah kalian mendekatinya (jima’) sampai dia suci. Apabila dia (istrimu) telah mandi maka datangilah dia dari tempat sesuai dengan yang Allah perintahkan ….’” (Q.S. Al-Baqarah:222)

Barang siapa yang melakukannya maka dia wajib bertobat dan membayar kafarah berupa sedekah dengan satu atau setengah dinar. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Ahmad, Abu Daud, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah, yang dinilai sahih oleh Al-Albani; dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa orang yang mendatangi istrinya ketika haid bersedekah satu dinar atau setengahnya.

Tentang jumlah dinar yang pasti untuk dikeluarkan, apakah satu ataukah setengah, ini dilihat dari masa haid ketika orang ini melakukan hubungan. Ketika seseorang melakukan hubungan pada saat darah masih deras maka dia bersedekah satu dinar. Akan tetapi, jika hubungan itu terjadi ketika darah yang keluar tidak terlalu banyak maka dia bersedekah setengah dinar.

Adapun orang yang melakukan hubungan dengan istri setelah putus darah haid, namun belum mandi, pendapat yang kuat: hukumnya terlarang dan pelakunya berdosa. Pendapat ini berdasarkan firman Allah di atas, yang artinya, “Janganlah kalian mendekatinya (jima’) sampai dia suci. Apabila dia (istrimu) telah mandi maka datangilah dia ….

Allah belum mengizinkan seseorang untuk melakukan hubungan dengan istri yang haid, sampai dia mandi. Karena itu, pelakunya harus bertobat dan membayar kafarah dengan sedekah setengah dinar.

Catatan: satu dinar senilai 4,25 gram emas. (Disimpulkan dari Fatwa Islam: Tanya-Jawab, di bawah bimbingan Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Munajjid)

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Suami Jarang Memberi Nafkah Batin, Batas Akhir Sahur, Hukum Suami Menghisap Kemaluan Isteri, Batas Tanah Haram, Hari Halloween Tanggal Berapa, Arti Nama Ulil

Visited 58 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.