FIKIH, Pernikahan, PERTANYAAN PEMBACA, Problematika Rumah Tangga

Ragu untuk Menikah

ragu menikah

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Pak Ustadz, saya laki-laki yang sudah berumur 30 tahun, dan saya sudah mempunyai calon istri untuk menikah nanti, insya Allah setelah lebaran haji. Tapi semakin dekat dengan pernikahan, hati saya semakin dibingungkan dengan pikiran bahwa nanti ibu dan adik saya kalau saya menikah bagaimana, sedangkan selama ini ibu dan adik saya bergantung pada saya untuk makan dan biaya lainnya, sedangkan ayah saya sudah meninggal dunia. Jadi, intinya, saya masih belum tega untuk melepaskan ibu dan adik saya. Mohon penjelasan apa dan bagaimana yang terbaik buat saya dan ibu saya.

Satu hal lagi, Pak Ustadz. Setelah menikah nanti, mana yang harus didahulukan antara istri dan ibu, sedangkan saya merasa sampai saat ini belum bisa membahagiakan ibu saya? Terima kasih.

Tris Sutrisno (tristri**@yahoo.***)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam. Mantapkan hati untuk menikah. Sampaikan kondisi riil yang ada kepada istri.
Wajib mendahulukan ibu daripada istri.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, S.S., M.A.

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Hukum Istri Pergi Tanpa Pamit Suami, Mendengarkan Al Quran, Sholat Malam Pertama, Medical Representative Adalah, Ebook Islami Gratis Pdf, Jadwal Sholat Di Mekah

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.