Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Pernikahan

Calon Suami Belum Bekerja

Ingin Menikah, Calon Suami Menganggur

Pertanyaan:
Bismillah. Afwan Ustadz, saya mau tanya. Saya seorang perempuan yang siap menikah. Orang tua saya sudah lanjut usia dan ingin melihat saya menikah secepatnya. Sudah banyak laki-laki yang datang ke rumah saya untuk ta’aruf, tapi gagal terus karena hati saya tidak ada kecenderungan sedikit pun dengan mereka. Sebab sejak lama saya telah mencintai seorang laki-laki yang baik agamanya. Sekarang dia sedang di pesantren untuk belajar dan dua bulan lagi lulus. Apakah saya boleh menunggunya? Kami sama-sama ada perasaan. Tapi sayangnya, laki-laki tersebut belum diberi kemampuan dalam hal nafkah. Bagaimana sebaiknya, Ustadz? Syukron.

Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Laki-laki yang mau menikah berbeda dengan wanita. Wanita jika mau menikah hanya berpikir bagaimana mendapatkan pria yang yang baik agamanya dan berpenampilan yang menarik. Tapi untuk laki-laki lebih tidak cukup demikian. Dia harus bertanggung jawab menafkahi diri, istri, dan anak. Jika dia belum punya mata pencarian atau belum bekerja, maka bagaimana dia bisa menunaikan kewajiban sebagai kepala keluarga??

Hidup berkeluarga bukan hanya menafkahi istri satu atau dua hari saja. Namun juga bertanggung jawab atas kesehatan keluarga dan kebutuhan lainnya yang masih banyak sekali. Kecuali bila istri mau membantu mencarikan pekerjaan atau bersedia membantu suami berupa harta dengan cara yang tidak menyakiti hati suami. Bila seperti itu maka boleh segera menikah. Tetapi jika istri tidak bersedia dan dipaksakan menikah, maka dikhawatirkan rumah tangga akan terganggu. Ini sering dialami oleh pasutri bahkan menjadi buah bibir mertua dan tetangga. Karena itulah Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya…

Jika Anda berdua sabar menunggu dan tidak jatuh kepada hubungan yang haram, baik lewat lisan atau lainnya, insya Allah itu baik. Akan tetapi masih menyisakan satu kendala, yaitu mengganggu pikiran dan ketenangan jiwa. Karena itu, sebaiknya calon suami segera mencari pekerjaan walaupun hasilnya hanya cukup untuk berdua. Dengan hidup hemat dan semangat bekerja, insya Allah akan dikaruniai rezeki setelah menikah nanti.
Wallahu a’lam.

Sumber: Majalah Al Mawaddah, Edisi 8 Tahun ke-3 1431 H/Maret 2010
(Edit bahasa oleh tim Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Tidur Siang Dalam Islam, Asal Usul Suku Quraisy, Doa Mustajab Membakar Dan Mengusir Jin, Luqathah, Mimpi Kebakaran Menurut Islam, Nama Lain Kota Madinah

Visited 18 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.